Penulis / NIM
ZULKIFLI DJINABA / 271413252
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
PERAN KOMISI KODE ETIK PROFESI POLRI DALAM MENYELESAIKAN KASUS PELANGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI DILINGKUNGAN POLDA GORONTALO
ABSTRAK
Zulkifli Zinaba, NIM : 271413252. Penelitian tentang Peran Komisi Kode Etik Profesi Polri Dalam Menyelesaikan Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Lingkungan Polda Gorontalo, merupakan karya yang dibimbing oleh Ibu Lisnawaty W. Badu, SH.,MH., selaku Pembimbing I (Satu), dan Bapak Novendri M. Nggilu, SH.,MH., selaku Pembimbing II (dua).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Peran Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Gorontalo Dalam Menyelesaikan Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Lingkungan Polda Gorontalo, serta untuk mengetahui dan menganalisis Faktor-faktor apakah yang menghambat Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Gorontalo Dalam Menyelesaikan Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Lingkungan Polda Gorontalo.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, Penelitian empiris ini adalah penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari subjek yang terkait langsung dengan objek penelitian. Lokasi penelitian ini adalah di Polda Gorontalo, yang dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, dengan sumber data primer melalui wawancara, dan data sekunder melalui dokumen terkait dengan objek penelitian utamanya peraturan kapolri yang berkaitan dengan Komisi Kode Etik Profesi Polri. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pelaksanaan peran komisi kode etik profesi polri di lingkungan Polda Gorontalo belum terlaksana secara maksimal, hal itu terlihat dari adanya kasus pelanggaran kode etik pada Polda Gorontalo sejumlah 23 kasus,dengan 12 kasus yang telah selesai disidangkan, dan terdapat 11 kasus pelanggaran kode etikprofesi polri yang belum selesai.Kasus tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Bidang Propam khususya komisi kode etik profesi polri untuk menyelesaikannya sehingga tidak menjadi catatan negatif bagi penyelenggaraan penegakan kode etik profesi dilingkungan Polda Gorontalo.
Kata Kunci : KKEPP, Kode Etik Profesi, Polda Gorontalo
Download berkas