Penulis / NIM
MOH. SAFRI SAHI / 271413261
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini 1. untuk mengetahui dan menganalisis terhadap kekuatan pembuktian Testimonium De Auditu atau Hearsay Evidence, kedudukannya sebagai saksi di dalam persidangan menurut perspektif hukum acara pidana di Indonesia. 2. untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima dan membenarkan Testimonium De Auditu sebagai alat bukti dalam persidangan atas perkara putusan nomor 153/Pid.B/2015/PN Gto.
Metode penelitian yang di pakai merupakan metode penelitian normatif yang didukung oleh data lapangan. Penelitian hukum normatif sama dengan penelitian hukum kepustakaan yang menitikberatkan perhatianya pada data sekunder. Sehingga dalam penelitian ini akan di lihat singkronisasi terhadap data yang berasal dari kepustaakan dengan data yang di peroleh peneliti di lapangan, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Gorontalo.
Pada prinsipnya dalam hukum Indonesia keterangan saksi de auditu terhadap kekuatan pembuktiannya di dalam persidangan tidak dapat dipakai sebagai alat bukti penuh, saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi. Pasal 185 (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut KUHAP menyatakan keterangan saksi sebagai alat bukti bahwa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana harus yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan-alasan dari pengetahuannya itu. Dalam keterangan saksi tidak termasuk dari yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu, Oleh karenanya ketentuan KUHAP tidak menempatkan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah. Namun, setelah dikeluarkannya putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 yang berimplikasi pada perluasan makna dari saksi, sehingga saksi de auditu dapat dihadirkan dan di dengar keterangannya oleh hakim di persidangan, sedangkan faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima dan membenarkan Testimonium De Auditu sebagai alat bukti dalam persidangan atas perkara putusan nomor 153/Pid.B/2015/PN Gto, yakni : 1. Sebagai alat bukti petunjuk dalam persidangan 2. Adanya relevansi saksi dengan perkara
Kata Kunci: Testimonium De Auditu, Putusan Hakim, Tindak Pidana Pembunuhan
Download berkas