Penulis / NIM
NIPUTU TIA AYUDITA TIRTA / 271414003
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
NIPUTU TIA AYUDITA TIRTA NIM : (271 414 003) 2018. ..."PERAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DI PENGADILAN NEGERI KOTA GORONTALO. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : HJ. Nirwan Junus, SH., MH dan Pembimbing II : Dolot Alhasni Bakung, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Peran Mediator Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo serta mengetahui dan memahami faktor-faktor yang menghambat Peran Mediator Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Hutang Piutang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa peranan yang dijalankan oleh mediator meliputi tugas-tugas yakni dalam mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi, mediator melibatkan para pihak untuk menyepakati jadwal mediasi. Dalam hal mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi, hakim mediator menyampaikan informasi tentang pengertian mediasi dan prosedur yang akan dijalankan. Namun dalam perkara yang lain, mediator memberitahukan peran para pihak dalam proses mediasi tersebut dan kemungkinan akan gagalnya proses mediasi jika tidak ada keterlibatan dari para pihak.
Bahwa faktor-faktor yang menjadi penghambat bagi mediator dalam melakukan mediasi terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dipengaruhi oleh beberapa faktor. Dari segi perangkat peraturan telah jelas dan tegas mengupayakan perdamaian melalui mediasi. Kegagalan mediasi yang disebabkan para pihak, faktor lainnya adalah kehadiran para pihak, Syarat Kesepakatan Damai Tidak Terpenuhi dan faktor ketidakmampuan debitur untuk membayar hutangnya.
Kata Kunci : Peran Hakim, Mediator, Wanprestasi, Hutang - Piutang
Download berkas