Penulis / NIM
BAMBANG SUNA / 271414015
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
BAMBANG SUNA. NIM : 271414015, EKSISTENSI PERADILAN IN ABSENTIA DI LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN DAN KEMANFAATAN TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI, Pembimbing I : DR. FENCE M. WANTU, SH., MH, Pembimbing II : SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH.
Tujuan penelitian ini yakni 1. Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan peradilan In Absentia terhadap perkara desersi dalam waktu damai melalui perspektif kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, 2. Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelaksanaan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) guna meminimalisir putusan pengadilan yang tidak dihadiri oleh terdakwa atau In Absentia untuk perkara desersi dalam waktu damai.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian yang menggunakan studi kepustakaan sebagai acuannya. Jenis data yang digunakan ialah jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap bahan hukum dan wawancara dengan Atasan yang berhak menghukum (Ankum) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ada di Gorontalo. Analisis data dilakukan dengan cara menganalisis data sekunder yang telah didapatkan dan memperbandingkan guna melahirkan konsep yang mendukung penjabaran pokok penelitian.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka peneliti menyimpulkan bahwa kepastian hukum dalam pelaksanaan peradilan in absentia terletak pada pemenuhan hukum terhadap status keanggotaan terdakwa yang diputus melalui lembaga peradilan dalam hal ini peradilan militer berdasarkan ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer, tidak terpenuhinya keadilan bagi terdakwa disebabkan oleh tindakan yang dilakukan oleh terdakwa itu sendiri dengan tidak menghadiri persidangan, sedangkan kemanfaatan yang merupakan hasil akhir dari kepastian hukum dan keadilan dapat memberikan suatu kemanfaatan hukum khususnya bagi rekan kerja terdakwa atau anggota Tentara Nasional Indonesia secara umum. Pelaksanaan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan oleh Atasan yang berhak menghukum dilakukan dengan asas kesatuan komando, asas komandan yang bertanggung jawab dan asas kepentingan militer melalui teknik pembinaan dan pendekatan kepada anggota militer yang ada di bawah komandonya.
Kata Kunci : In Absentia, Peradilan Militer, Cita Hukum, Desersi
Download berkas