Penulis / NIM
SURYA HIDAYAT BOKINGS / 271414016
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK
Polemik yang muncul dalam sistem rekrutmen politik saat ini tidak terlepas dari dominasi pengurus pusat dalam mengambil keputusan politik. Hal ini disebabkan oleh Undang-Undang Partai Politik memberikan ruang kepada pengurus pusat untuk berperan dominan dalam setiap pengambilan keputusan organisasi partai politik khususnya mengenai rekrutmen politik yaitu pemilihan Presiden, Anggota DPR/DPRD, dan Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :(1) Bagaimana penerapan kebijakan partai politik terhadap rekrutmen politik; (2) Faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam rekrutmen partai politik. Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu teknik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum, maupun prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan substansi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus agar dapat menjawab isu hukum yang diajukan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, pengambilan keputusan dalam sistem rekrutmen politik yang dilakukan oleh partai politik mengalami turbulensi. Peran pengurus pusat partai politik yang bisa menganulir keputusan yang ada didaerah memicu pecahnya kesatuan partai antara pengurus pusat dan pengurus daerah. Ketidaksiapan partai politik menyebabkan hubungan kepengurusan lebih sentralistik dan tidak memberikan wewenang luas kepada pengurus daerah untuk melakukan rekrutmen politik khususnya penentuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kedua, kelemahan UU Partai Politik yang membuka ruang bebas kepada pengurus pusat untuk bisa menganulir keputusan pengurus daerah perlu diperbaharui kembali. Keputusan partai politik dalam mengambil keputusan penentuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan ditentukan oleh pengurus daerah sebagai bentuk model alternatif untuk mendorong peran pengurus daerah dalam menggerakan mesin partai dan menjaga keutuhan partai politik selama mengikuti pemilihan kepala daerah.
Kata Kunci : Rekrutmen Politik, Partai Politik
Download berkas