Penulis / NIM
ARLAN HULOPI / 271414017
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
ARLAN HULOPI. NIM : 271414017. IMPLEMENTASI KERJA SAMA ANTAR DESA DI KECAMATAN TOLANGOHULA. PEMBIMBING I Lisnawaty W Badu, SH., MH. PEMBIMBING II Novendri M Nggilu, SH., MH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO, 2018.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kerja sama antar desa ditinjau dari Pasal 92 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di Kecamatan Tolangohula. Untuk mengetahui apa saja faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kerja sama antar desa di kecamatan tolangohula.
Jenis penelitian adalah normatif empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif adalah dengan suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau secara lisan serta juga tingkah laku nyata yang di teliti dan di pelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan kerja sama antar desa di Kecamatan Tolanghula belum terlakasana sesuai dengan Pasal 92 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa. Adapun faktor penghambat pelaksaan kerja sama antar desa di kecamatan tolangohula ada dua yakni faktor internal yang didalamnya meliputi kurangnya pemahaman pemerintah desa tehadap peraturan, kurangnya proses regulasi yang baik dan kurangnya anggaran. Sedangkan faktor eksternal meliputi kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya suatu bentuk kerja sama dan keterbatasan sumber daya manusia.
KATA KUNCI : Kerja Sama Antar Desa, Kerja Sama Desa Margomulyo dan Desa Makmur Abadi, Kecamatan Tolangohula.
Download berkas