Penulis / NIM
MELISA ABDULLAH / 271414022
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
A B S T R A K
MELISA ABDULLAH NIM : (271 414 022) 2020. ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PEJABAT YANG TIDAK MELAPORKAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Prof. Dr Johan Jasin, SH.,MH dan Pembimbing II : Nuvazria Achir, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hal hal yang melatar belakangi penerapan sanksi admimitrasi bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara di Provinsi Gorontalo serta untuk mengevaluasi pelaksanan laporan harta kekayaan peyelenggara negara.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa sanksi tersebut bisa beruba saksi administrasi dan sanksi pidana. Untuk saksi administrasi diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, dimana setiap penyelenggara Negara mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Sekalipun begitu, nyatanya masih banyak penyelenggara Negara yang tidak tertib. Selain itu, saksi administrasi ini bisa ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Bahwa faktor yang menghambat penyelenggaraan lapora harta kekayaan di Provinsi Gorontalo, diantaranya, minimnya kepatuhan pejabat Negara, belum ada tindak lanjut pemeriksaan, minimnya laporan masyarakat dan lemahnya saksi yang memberikan efek.
Kata Kunci: Penerapan Sanksi Administrasi, Pejabat, LHKPN
Download berkas