Penulis / NIM
FADHLUN HUSAIN / 271414023
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK,
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana analisis hukum terhadap gugatan cerai yang diakibatkan adanya orang ketiga ditinjau dari Pasal 39 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat-akibat hukum terhadap gugatan cerai yang diakibatkan adanya orang ketiga ditinjau dari Pasal 39 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normative di dukung data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis hukum terhadap gugatan cerai yang diakibatkan adanya orang ketiga ditinjau dari Pasal 39 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa pembuktian perceraian diakibatkan adanya orang ketiga yakni dapat dibuktikan dengan pesan singkat ataupun foto dari pihak tergugat. Dengan cukup bukti yang ada, maka hakim akan menerima permohonan gugatan perceraian tersebut selama pembuktiannya jelas ketika dalam proses persidangan. Namun dalam hal ini, memang perceraian karena pihak ketiga tidak spesifikasi dijelaskan didalam Undang-Undang Perkawinan, melainkan pertimbangannya terdapat dalam Pasal 19 huruf ( f ) PP No. 9 Tahun 1975 tentang aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengemukakan bahwa antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga. sedangkan akibat hukum terhadap gugatan cerai yang diakibatkan adanya orang ketiga ditinjau dari Pasal 39 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa berdampak pada psikologi dan jiwa anak dikemudian hari. Diantara para pihak timbul hak dan kewajiban dimana sekalipun perkawinan putus, pihak suami wajib memberikan nafkah iddah dan mut'ah bagi pihak isteri selama masa iddah.
Kata Kunci : Perceraian, Pihak Ketiga
Download berkas