SKRIPSI

Penulis / NIM
WINDA ANGRAINI RAHIM / 271414024
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK WINDA ANGRAINI RAHIM NIM : (271 414 O24) 2018. "PELINDUNGAN HAK TENAGA KERJA TERHADAP PERJANJIAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI PEKERJA DALAM PROYEK KONSTRUKSI DI CV. CEMPAKA MAS DI KOTA GORONTALO. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Prof. Dr. Johan Jasin, SH., M.Hum dan Pembimbing II : Zamroni Abdussamad, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Sampai saat ini angka kecelakaan kerja di Indonesia masih sangat tinggi, khususnya pada bidang konstruksi bangunan. Salah satu penyebabnya adalah kurang optimal perusahaan dalam menyelenggarakan upaya keselamatan kerja. CV. Cempaka Mas merupakan perusahaannya yang bergerak dibidang konstruksi bangunan, yang notabane memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perlindungan pekerja dalam perjanjian dan keselamatan di CV. Cempaka Mas serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan perlindungan pekerja dalam Perjanjian dan keselamatan di CV. Cempaka Mas. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan pekerja dalam Perjanjian dan keselamatan di CV. Cempaka Mas dipengaruhi oleh faktor minimnya kesadaran hukum terutama dalam memahami hak dan kewajiban baik oleh pekerja maupun perusahaan, pihak perusahaan masih apatis terhadap pentingnya perjanjian kerja dan kurangnya keseriusan dari pemerintah terkait pemberian perlindungan kepada pekerja. Hasil penelitian menunjukan, bahwa dalam rangka pelaksanaan perlindungan pekerja dalam Perjanjian dan keselamatan di CV. Cempaka Mas antara lain menyediakan alat " alat pelindung diri berupa alat penutup hidung dan mulut ( masker ), alat penutup telinga, alat penutup diri berupa pakaian kerja serta penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang berkenaan dengan pekerjaannya. Disamping itu juga telah memberikan perlindungan kesehatan kerja antara lain pemberian cuti, waktu istirahat, disamping itu juga diberikan upah kerja dan lembur. KATA KUNCI : PELINDUNGAN, HAK TENAGA KERJA, PERJANJIAN
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011