Penulis / NIM
WINDA ANGRAINI RAHIM / 271414024
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK
WINDA ANGRAINI RAHIM NIM : (271 414 O24) 2018. "PELINDUNGAN HAK TENAGA KERJA TERHADAP PERJANJIAN DAN KESELAMATAN KERJA BAGI PEKERJA DALAM PROYEK KONSTRUKSI DI CV. CEMPAKA MAS DI KOTA GORONTALO. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Prof. Dr. Johan Jasin, SH., M.Hum dan Pembimbing II : Zamroni Abdussamad, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Sampai saat ini angka kecelakaan kerja di Indonesia masih sangat tinggi, khususnya pada bidang konstruksi bangunan. Salah satu penyebabnya adalah kurang optimal perusahaan dalam menyelenggarakan upaya keselamatan kerja. CV. Cempaka Mas merupakan perusahaannya yang bergerak dibidang konstruksi bangunan, yang notabane memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan perlindungan pekerja dalam perjanjian dan keselamatan di CV. Cempaka Mas serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat pelaksanaan perlindungan pekerja dalam Perjanjian dan keselamatan di CV. Cempaka Mas.
Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan pekerja dalam Perjanjian dan keselamatan di CV. Cempaka Mas dipengaruhi oleh faktor minimnya kesadaran hukum terutama dalam memahami hak dan kewajiban baik oleh pekerja maupun perusahaan, pihak perusahaan masih apatis terhadap pentingnya perjanjian kerja dan kurangnya keseriusan dari pemerintah terkait pemberian perlindungan kepada pekerja.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa dalam rangka pelaksanaan perlindungan pekerja dalam Perjanjian dan keselamatan di CV. Cempaka Mas antara lain menyediakan alat " alat pelindung diri berupa alat penutup hidung dan mulut ( masker ), alat penutup telinga, alat penutup diri berupa pakaian kerja serta penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang berkenaan dengan pekerjaannya. Disamping itu juga telah memberikan perlindungan kesehatan kerja antara lain pemberian cuti, waktu istirahat, disamping itu juga diberikan upah kerja dan lembur.
KATA KUNCI : PELINDUNGAN, HAK TENAGA KERJA, PERJANJIAN
Download berkas