SKRIPSI

Penulis / NIM
ANCI HARUN / 271414033
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK ANCI HARUN (271414033) Penyelesaian Perjanjian Kredit Macet Di Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo Dibimbing oleh Bapak Weny Almoravid Dungga, SH., MH Pembimbing I dan Bapak Suwitno Yutye Imran, SH., MH selaku Pembimbing II. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2018. Problematika yang berat dihadapi oleh pihak BSM Gorontalo adalah menyelesaikan permasalahan kredit macet yang dilakukan oleh nasabah kabur. Hal ini merugikan pihak BSM Gorontalo dan mengingkari perjanjian yang telah disepakati antara pihak BSM Gorontalo dan nasabah tersebut. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana pengaturan penyelesaian perjanjian kredit di Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo; (2) Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat penyelesaian perjanjian kredit di bank syariah mandiri Gorontalo. Sementara tujuan penelitian ini: menganalisis pengaturan penyelesaian perjanjian kredit di Bank Syariah Mandiri Cabang Gorontalo serta Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat penyelesaian perjanjian kredit di bank syariah mandiri gorontalo. Penelitian ini adalah penelitian normatif empirik yang berpedoman hasil wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, penyelesaian sengketa perbankan syariah terdiri dari dua alternatif, yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi. Pengadilan merupakan jalur litigasi penyelesaian sengketa perbankan syariah. Tugas utama pengadilan yaitu memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi kepada pencari keadilan, memberi pelayanan yang simpatik dan bantuan yang diperlukan bagi pencari keadilan, serta memberikan penyelesaian perkara secara efektif, efisien, tuntas dan final sehingga memuaskan kepada para pihak dan masyarakat. Kedua, Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaian permasalahan kredit macet di BSM Gorontalo seperti nasabah kabur, nasabah tidak mampu bayar dan pensiun duda yang tidak patuh pada perjanjian kredit yang dilakukan. Jalur penyelesaian yang ditempuh dilaksanakan secara eksternal yaitu melalui pengadilan. Kata kunci : Kredit Macet, Bank Mandiri Syariah
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011