Penulis / NIM
IRMA HASYIM / 271414035
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
IRMA HASYIM, NIM : 271 414 035, ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA HARTA BERSAMA DALAM HAK TANGGUNGAN ( STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA GORONTALO ), PEMBIMBING I DR. NUR M. KASIM., S.AG, MH, PEMBIMBING II DOLOT ALHASNI BAKUNG., SH. MH.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana analisis yuridis terhadap sengketa harta bersama yang sedang dalam hak tanggungan dan faktor-faktor yang menyebabkan sengketa harta bersama yang sedang dalam hak tanggungan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative di dukung data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan analisis yuridis sengketa harta bersama dalam hak tanggungan bahwa gugatan untuk membagi harta bersama tersebut tidak dapat dilaksanakan sepanjang hutang dengan pihak ketiga belum dilunasi kepada pihak bank. Namun hal tersebut justru berimbas pada pihak yang namanya diagunkan di bank. Dimana pihak suami/isteri yang namanya dijadikan jaminan untuk pihak bank, apabila terjadi perceraian maka wajib baginya untuk melunasi hutang tersebut sebelum harta bersama tersebut disengketakan. Jika dikaitkan dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa apabila suami dan isteri melakukan suatu tindakan yang berkaitan dengan harta bersama, maka hal tersebut harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Dengan kata lain bahwa harta bersama yang diagunkan di bank harus menjadi tanggungjawab bersama dalam hal ini untuk melakukan perbuatan hukum termasuk hutang piutang sepanjang hal tersebut berkaitan dengan harta bersama dan tidak hanya satu orang saja yang membayar hutang tersebut sekalipun namanya yang dijaminkan pada pihak bank, melainkan pihak lain pun dalam hal ini isteri/suami juga harus ikut membantu melunasi hutang tersebut sekalipun terjadi perceraian. Sedangkan Faktor-faktor yang menyebabkan sengketa harta bersama yang sedang dalam hak tanggungan yakni pihak isteri/suami ingin dibagi dua harta bersama yang menjadi hak tanggungan, salah satu pihak tidak mau memberi atau membagi harta tersebut dan ingin menguasai sepenuhnya harta bersama tersebut serta pihak isteri ataupun suami merasa bahwa diantara para pihak tersebut lebih.
Kata Kunci : Harta Bersama, Hak Tanggungan
Download berkas