Penulis / NIM
AMNA MUHIR / 271414037
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
AMNA MUHIR, NIM: 271 414 037, "Implementasi Penegakan Terhadap Pengendara Kenderaan Bermotor Yang Tidak Menyalakan Lampu Utama Di Siang Hari, Pembimbing I Bapak Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH., M.Hum dan Bapak Novendri M. Nggilu, SH., MH sebagai pembimbing II
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi penegakan hokum pasal 107 Ayat (2) Terhadap pengendara kenderaan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari ditinjau dari UU No.22 Tahun 2009 diSatlantas Kota Gorontalo, dan faktor"faktor apa yang menjadi kendala Untuk mengetahui bagaimana implementasi penegakan hokum pasal 107 Ayat (2) Terhadap pengendara kenderaan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari.
Penelitian ini bersifat empiris dengan tekhnik data yang di peroleh dengan terjun kelapangan atau data secara langsung dengan di dapatkan di lapangan, adapun lokasi penelitiannya di Lantas Porles Gorontalo Kota. Tekhnik pengumpulan data di lakukan dengan wawancara secara observasi dan studi kepustakaan melalui data-data dan buku-buku serta jurnal yang berkaitan dengan topik penelitian. Selanjutnya, data yang di peroleh secara kualitatif yang kemudian dianalisis melalui dua tahap yaitu memproduksi data dan penarikan kesimpulan .
UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan merupakan landasan hukum yang menyatakan secara tegas tentang kewajiban pengendara menyalakan lampu utama disiang hari yang disebutkan di dalam pasal 107 ayat (2), meskipun demikian pada kenyataanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi penegakan hukum Pasal 107 Ayat (2) belum optimal masih banyak temuan yang nyatanya belum sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari pasal 107 ayat (2) tersebut. Faktor yang turut menjadi kendala adapun masih kurang nya sosialisasi dari penegak hukum dalam hal ini kepolisian, agar tujuan dari aturan tersebut dapat terimplementasikan dengan semestinya.
Kata Kunci : Implementasi, Penegakan, UU No 22 tahun 2009, Pasal 107 ayat (2)
Download berkas