Penulis / NIM
VIRGINA DWINARTI NUSI / 271414040
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
VIRGINA DWINARTI NUSI, NIM 271414040, dengan judul skripsi "FUNGSI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH DI PENGADILAN NEGERI GORONTALO". Dibawah bimbingan Ibu Mutia Cherawaty Thalib, SH. M.HUM sebagai pembimbing I dan Bapak Suwitno Y. Imran, SH., MH sebagai pembimbing II. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana fungsi mediator dalam menyelesaikan sengketa jual beli tanah di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo dan untuk menganalisis apa saja kendala-kendala yang dialami mediator dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian yang bersifat empiris dengan teknik data yang diperoleh dengan jalan terjun kelapangan atau data yang secara langsung didapatkan di lapangan, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara serta observasi dan studi kepustakaan melalui data-data dan buku-buku serta jurnal yang berkaitan dengan topik penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh secara kualitatif yang kemudian dianalisis melalui dua tahap yaitu memproduksi data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam menjalakan mediasi hakim-hakim mediator yang ada di Pengadilan Negeri Gorontalo hanya menerapkan konsep mediasi berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2016, dan belum terlihat adanya kreativitas hakim dalam menciptakan konsep sendiri, atau pun belum melakukan penemuan hukum ataupun improvisasi dalam menerapkan konsep mediasi, sehingga keberhasilan dalam mediasi sangatlah kecil. Serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Gorontalo terdapat tiga kendala yaitu Akibat hukum terhadap perjanjian jual beli tanah warisan yang tidak diketahui ahli waris lainnya yaitu: (a) Berasal dari para pihak (b) kurangnya alat bukti. (c) pihak yang membawa ego sektoral. Demikian halnya dengan solusi yang akan diberikan pada kendala-kendala yang dialami mediator. Solusinya adalah dengan memberikan pemahaman terkait mediasi, melalui dari kedudukan masing-masing pihak maupun tujuan dan fungsimediasi itu sendiri. Selain iu perlu juga untuk membangun komunikasi yang baik dengan setiap pihak agar kedala-kendala yang bersifat teknis bisa diselesaikan.
Kata Kunci : Fungsi, Mediator, Penyelesaian sengketa jual beli tanah
Download berkas