Penulis / NIM
ZUBAIDA MUSTAKI / 271414048
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
ZUBAIDA MUSTAKI, NIM : 271 414 048, IMPLEMENTASI PASAL 46 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG HAK ORANG TUA LANJUT USIA YANG TIDAK DIPENUHI OLEH ANAK ( STUDI KASUS DI PANTI SOSIAL GORONTALO ), PEMBIMBING I WENY A. DUNGGA, SH., MH, PEMBIMBING II ABDUL HAMID TOME, SH. MH.,
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi Pasal 46 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang hak orang tua lanjut usia yang tidak dipenuhi oleh anak di Panti Sosial Kota Gorontalo dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apa yang menghambat Implementasi Pasal 46 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang hak orang tua lanjut usia yang tidak dipenuhi oleh anak di Panti Sosial Kota Gorontalo.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Pasal 46 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang hak orang tua lanjut usia yang tidak dipenuhi oleh anak Di Panti Sosial Kota Gorontalo yakni belum berjalan secara efektif, dimana di Dinas Sosial itu sendiri belum ada sosialisasi terkait dengan Pasal yang mengatur tentang kewajiban anak terhadap orangtua. Dalam hal ini orangtua yang membutuhkan kasih sayang serta bantuan dalam bentuk financial justru dibiarkan berada di Panti Sosial tanpa ada niat untuk mengajak kembali berkumpul bersama dengan keluarga. Tidak hanya itu saja, kesibukan bukan menjadi alasan setiap anak untuk tidak mau merawat orangtua di usia senja padahal jika dilihat dari segi ekonomi cukup untuk membiayai segala keperluan orangtua. Oleh karena itu, apapun alasannya kewajiban anak terhadap orangtua harus dijalankan seperti apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perkawinan serta perintah dari Allah SWT. Sedangkan faktor - faktor yang menghambat implementasi Pasal 46 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang hak orang tua lanjut usia yang tidak dipenuhi oleh anak Di Panti Sosial Kota Gorontalo yakni kesibukan anak, tidak adanya keharmonisan, masalah ekonomi dan masalah harta.
Kata Kunci : Implementasi, Hak , Orangtua
Download berkas