Penulis / NIM
MOHAMAD FIRMANSYAH USMAN / 271414052
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
MOHAMAD FIRMANSYAH USMAN NIM (271414052) 2021 REKONSTRUKSI HUKUM E-VOTING DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK Dibawah bimbingan Pembimbing I: Hj. Nirwan Junus, SH., MH., dan Pembimbing II Abdul Hamid Tome, SH., MH., Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pengaturan E-Voting serta membuat analisis rekonstruksi hukum E-Voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
Metode yang digunakan pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah, antara lain: Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). dan Pendekatan Perbandingan (Comparative Approach).
Berdasarkan hasil dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa: 1) secara landasan filosofis, sosiologis, dan yuridisnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak secara metode E-Voting harus berkesesuian dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan karena memiliki basis landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; 2) rekonstruksi hukum E-Voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak, meliputi: perencanan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah harusnya mampu menjadi solusi atas semua perkara yang terjadi, termasuk persoalan pemilihan kepala daerah serentak di beberapa situasi. Sebab dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada tentunya tidak mampu menjawab persoalan yang terjadi. Sehingga Peneliti dapat memberikan saran: 1) Komisi Pemilihan Umum segera menindak lanjuti perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 85 Ayat 1 dan Pasal 98 Ayat 3 terkait pengaturan E-Voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak; 2) Penerapan E-Voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak harus mempertimbangkan kondisi daerah.
Kata Kunci: Rekonstruksi, E-Voting, Pemilihan Kepala Daerah.
Download berkas