Penulis / NIM
FATIMAH FITRA DJAFAR / 271414054
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
Fatimah Fitra Djafar, Nim : 271414054, Status Tanah Wakaf di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo (Studi Kasus Masjid Al-Qamar Jl. Rambutan), Pembimbing I Nur M. Kasim. S.Ag.MH, Pembimbing II Abdul Hamid Tome, SH., MH.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui substansi pengaturan tanah wakaf di kecamatan dungingi dan mengetahui upaya pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tanah wakaf di kecamatan dungingi.
Lokasi penelitian ini di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Populasi sebanyak 7 lokasi tanah wakaf dengan sampel 30% dari populasi. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Tehnik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Dalam penelitian ini, pada wilayah Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo di Jalan Rambutan tepatnya di Masjid Al-Qamar di Tomulabutao Selatan yang mana masalah pesertifikatan tanah wakaf yang luasnya adalah 500 m2 ini adalah tanah yang akan diwakafkan tapi bukan nama yang dari pemilik tanah wakaf itu sendiri, sehingga masalah perwakafan tersebut menjadi salah satu fokus kajian pada penelitian ini mengingat beberapa masalah wakaf yang ada di Kecamatan Dungingi ini beberapa masjid masih belum mendaftarkan akta ikrar wakaf atau juga masih belum memisahkan tanah wakaf dan juga belum ada pembaharuan dari akta ikrar wakaf (AIW).
Meskipun undang-undang sudah mengatur sedemikian rupa mengenai aturan perwakafan, namun fakta yang terjadi di lapangan, masyarakat belum sepenuhnya berjalan dengan tertib dan efisien, sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya atau tidak berjalan dengan optimal.
Kata Kunci: Status Tanah Wakaf, Masjid Al-Qamar
Download berkas