Penulis / NIM
AIK KUSWANTO S / 271414060
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
SUWITNO YUTYE IMRAN, SH., MH / 0022068302
Abstrak
ABSTRAK
AIK KUSWANTO, 271414060 , TINJAUAN YURIDIS PENYANDERAAN WAJIB PAJAK MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 137 TAHUN 2000 TENTANG PENYADERAAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. Di Bawah Bimbingan WENY A. DUNGGA,SH.,MH (Pembimbing 1), dan SUWITNO Y. IMRAN, SH.,MH (Pembimbing 1I) Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2018
Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana langka Penyanderaan Wajib Pajak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 Tentang Tempat Dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, Dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.Mengetahui dan menganalisis tentang Bagaimana kedudukan hukum terhadap wajip pajak yang terkena penyanderaan wajip pajak.
Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penyusunan penelitian ini adalah mengunaan Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normative. Penelitian hukum normatif yang di maksud yaitu penelitian yang objek kajiannya meliputi norma atau kaida dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, doktrin serta yurisprudensi. Dalam hal ini peneliti mengkaji tentang Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 Tentang Tempat Dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, Dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Hasil penelitian ini menujukan bahwaPenyanderaan dapat dilaksanakan terhadap wajibpajak yang (1). memenuhi syarat, (2). Adanya Permohonan izin penyanderaan, (3). Penerbitan Surat Perintah Penyanderaan (4). Penempatan Wajip Pajak yang disandera di tempat penyanderaan. Bahwa Kedudukan Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Terkena Penyanderaandapat ditemukan dalam rumusan norma yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk dapat melakukan pembelaan diri di muka pengadilan. Bahwa Diizinkannya melakukan penyanderaan sebelum melakukan penyitaan cenderung mengakibatkan terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip penyanderaan yang telah digariskan. Sebelum melakukan penyitaan, secara formal, jurusita belum bisa mengukur kemampuan ekonomis penanggung pajak sehingga belum bisa memastikan penyebab tidak dilunasinya hutang pajak apakah karena tidak mampu melunasinya atau karena tidak mempunyai itikad baik melunasi. Jadi sebelum melakukan penyitaan, sesungguhnya terlalu dini meragukan itikad baik penanggung pajak
Kata Kunci: Penyanderaan Wajib Pajak, Surat Paksa.
Download berkas