Penulis / NIM
DELSIANINGSI KAMBA / 271414062
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
DELSIANINGSI KAMBA, NIM: 271414062, âTINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS KEANGGOTAAN DPD YANG MEMILIKI AFILIASI PARTAI POLITIKâ. PEMBIMBING I: MOH. RUSDIYANTO U. PULUHULAWA, SH.,M.Hum, PEMBIMBING II: NOVENDRI M. NGGILU, SH.,MH, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, 2018.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Bagaimana original intent pembentukan DPD sebagai kamar kedua dalam parlemen Indonesia?, dan Bagaimana tinjauan yuridis status keanggotaan DPD yang memiliki afiliasi partai politik?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, Penelitian hukum normatif yang di maksud yaitu penelitian yang objek kajiannya meliputi norma atau kaidah dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, doktrin serta yurisprudensi. Dengan mengunakan pendekatan historical approach, Statuta Approach, dan Conseptual Approach.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Original intent (maksud asli) pembentuk Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 merumuskan pasal tentang DPD adalah agar adanya keterwakilan daerah dalam parlemen sehingga dapat terjadinya agregasi kepentingan dan kebutuhan daerah ketingkat nasional, selain itu, juga calon anggota DPD yang disyaratkan melalui jalur perseorangan harus dimaknai bahwa calon anggota DPD harus bebas dari fatsun dan afiliasi partai politik, sebab anggota DPD harus independen, mandiri dan merdeka dalam memperjuangkan kepentingan daerah, tidak berada di bawah komando kepartaian yang kental dengan kepentingan politis pragmatis. Status keanggotaan DPD yang berafiliasi partai politik sejatinya telah telah mengingkari semangat reformasi konstitusi. Desain undang-undang pemilu saat ini juga yang tidak memberikan pembatasan yang jelas tentang larangan anggota DPD harus bebas dari afiliasi partai politik adalah penafsiran radikal yang menabrak semagat perubahan UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh DPR yang diisi oleh partai politik. Kondisi ini sengaja dibiarkan agar DPD secara kelembagaan merupakan lembaga tinggi negara dengan kewenngan startegis, namun secara komposisi dan fungsional dapat dikendalikan secara politik.
Kata Kunci: Original Intent, DPD, Afiliasi, Partai Politik.
Download berkas