SKRIPSI

Penulis / NIM
FAHRIN PANJU / 271414068
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK Fahrin Panju. NIM 271414068. Peran Bhabinkamtibmas Terhadap Kenakalan Remaja Ditinjau dari Pasal 17 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat (Studi Kasus Desa Pontolo). Dibawah bimbingan Lisnawaty Wadju Badu, S.H., M.H selaku Pembimbing I dan Novendri M. Nggilu, S.H, M.H selaku Pembimbing II. Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2021. ________________________________________ Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana peran Bhabinkamtibmas terhadap kenakalan remaja ditinjau dari Pasal 17 Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat yang berada di Desa Pontolo. Jenis penelitian ini adalah empiris didukung data wawancara dan data kepustakaan dengan analisis data secara deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban atas masalah yang ada, bahwa Peran Bhabinkamtibmas Desa Pontolo dalam menyelesaikan perkara kenakalan remaja/anak selalu menggunakan strategi: (1) Pendekatan persuasif dengan cara melakukan kunjungan atau menyambangi masyarakat yang terlibat perselisihan/perkara; (2) Sosialisasi atau imbauan dan konseling sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya suatu konflik di dalam kehidupan bermasyarakat. Peran tersebut sejalan dengan Pasal 17 Peraturan Kapolri RI Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat huruf (d) dan (e) sebagai dasar bahwa Bhabinkantibmas dapat melakukan tindakan kepolisian berupa penertiban, pengamanan, penegakkan hukum terhadap orang yang menolak/melawan petugas di lapangan secara proporsional dan merupakan pilihan terakhir, serta bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi Polri. Adapun faktor-faktor yang menghambat pihak Bhabinkamtibmas dalam menangani kenakalan remaja di Desa Pontolo terdiri atas 2 yaitu: Faktor Intrinsik: (a) Kemampuan individu dan jumlah personil bhabinkamtibmas yang terbatas, (b) Personil Bhabinkamtibmas memiliki tugas rangkap, dan (c) Sarana dan Prasarana yang kurang memadai. Faktor Ekstrinsik: (a) Faktor Hukum, dan (b) Faktor Masyarakat. Peneliti menyarankan perlu adanya pengaturan lebih lanjut tentang tindakan atau langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Bhabinkamtibmas ketika melakukan pendindakan secara langsung di lapangan dengan cara merevisi atau memperbarui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat. Kata Kunci : Peran, Kenakalan Remaja, Pemolisian Masyarakat
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011