Penulis / NIM
MUHAMMAD GUNTUR / 271414069
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
PERBANDINGAN PENGATURAN HAK-HAK KOLEKTIF MASYARAKAT ADAT MENURUT KONVENSI ILO NO. 169 TAHUN 1989 TENTANG MASYARAKAT ADAT DI NEGARA MERDEKA DENGAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
MUHAMMAD GUNTUR
271414069
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Abstrak
Skripsi ini dimaksudkan untuk menganalisis lebih dalam terkait dengan âPerbandingan Pengaturan Hak-hak Kolektif Masyarakat Adat Menurut Konvensi ILO No. 169 Tahun 1989 Tentang Masyarakat Adat Di Negara Merdeka Dengan Hukum Positif Di Indonesiaâ. penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis bentuk singkronisasi Konvensi ILO No. 169 kedalam hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Historical Approach, Statue Approach dan Comparative Approach. Hasil penelitian ini dikaji dengan bentuk hermenutika hukum dan disajikan dalam bentuk prespektif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan hak-hak kolektif masyarakat adat oleh Konvensi ILO No.169 lebih luas dari pada hukum positif di Indonesia yang hanya sebatas mengakui adanya masyarakat adat dalam UUD 1945 Pasal 18 (b) dan selanjutnya undang-undang yang paling banyak menyinggung tentang masyarakat adat adalah Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-undang Kehutanan. Sedangkan dalam Konvensi ILO No. 169 lebih mengedepankan Self Deterimtation sehingga 44 pasal dalam konvensi tersebut dibuat untuk melindungi seluruh kepentingan masyarakat adat mulai dari hak pembangunan hingga urusan lintas perbatasan. Lebih lanjut sebagai singkronisasi ILO No.169 kedalam hukum nasional telah dibentuk Satuan Tugas Nasional Pengakuan dan Perlindungan Indigenous People yang akan mengawal Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat hingga ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Kata Kunci : Perbandingan, Hak-Hak Kolektif, Masyarakat Adat, Konvensi ILO No. 169
Download berkas