Penulis / NIM
YUNI SAFIRA MAHARANI LALENO / 271414070
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
YUNI SAFIRA MAHARANI LALENO, NIM : 271 414 070, â TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA CERAI THALAQ DENGAN ALASAN SALAH SATU PIHAK BERPINDAH AGAMA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM, PEMBIMBING I Dr. NUR M. KASIM., S.AG, MH, PEMBIMBING II : DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH, FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tinjauan yuridis penyelesaian perkara cerai thalaq dengan alasan salah satu pihak berpindah agama dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap cerai thalaq dengan alasan salah satu pihak berpindah agama menurut Kompilasi Hukum Islam.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif di dukung data lapangan. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sedangkan penelitian lapangan merupakan data lapangan yang diperlukan sebagai penunjang diperoleh melalui informasi dan pendapat-pendapat dari responden. Hasil penelitian menunjukkan tinjauan yuridis penyelesaian perkara cerai thalaq dengan alasan salah satu pihak berpindah agama menurut Kompilasi Hukum Islam bahwa perkawinan tersebut fasakh atau rusak dengan berpindahnya salah satu pihak dalam hal ini adalah isteri ke agama non-muslim. Sehingga ketika dalam rumah tangga tersebut terjadi konflik baik secara fisik ataupun tidak dan salah satunya sudah murtad, maka ketentuan Pasal 116 huruf (f) dalam Kompilasi Hukum Islam sudah terpenuhi. Sedangkan akibat hukum terhadap cerai thalaq dengan alasan salah satu pihak berpindah agama yakni bagi suami yang beragam muslim mengajukan cerai thalak kepada isteri yang sudah berpindah agama, maka secara otomatis nafkah iddah dan nafkah mutâah tidak akan diberikan oleh suami karena pada dasarnya isteri tersebut sudah murtad. Kemudian Hak asuh anak akan diberikan kepada pihak yang beragama Islam dan masalah harta bersama tidak akan terhalang serta dibagi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sebisa mungkin untuk menghindari perceraian dan tetap berpegang teguh pada ajaran agama Islam.
Kata Kunci : Cerai Thalaq, Berpindah Agama
Download berkas