Penulis / NIM
MULQAFIRAH HIDAYATULLAH ISRA / 271414076
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
MULQAFIRAH HIDAYATULLAH ISRA,NIM: 271 414 076 "URGENSI PENGUATAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN (ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 43/PUU-13/2015)"Pembimbing I: Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, SH.,M.Hum, Pembimbing II: Zamroni Abdussamad,SH.,MH. Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, 2017
Penelitian ini untuk mengetahui implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-13/2015 serta urgensi penguatan Komisi Yudisial dalam sturktur kekuasaan kehakiman Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Yang pola penelitiannya menggunakan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi telah menempatkan posisi Komisi Yudisial untuk tidak terlibat dalam proses seleksi hakim tingkat pertama.Mahkamah Konstitusi mendasari bahwa pertama, Komisi Yudisial hanyalah organ pembantu (bukan pelaku kekuasaan kehakiman murni) yang berwenang untuk mengangkat hakim agung sesuai perintah UUD 1945. Kedua, kata "wewenang lain" dalam pasal 24B ayat 1 tidak dapat diperluas maknanya sehingga memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk ikut bersama-sama dengan Mahkamah Agung dalam menyeleksi hakim adalah kebijakan yang inkonstitusional. Ketiga, keterlibatan Komisi Yudisial dalam menyeleksi hakim tingkat pertama akan menganggu independensi hakim.
Putusan Mahkamah Konstitusi secara tidak langsung telah melemahkan kewenangan Komisi Yudisial dalam struktur kekuasaan kehakiman Indonesia. Sedangkan Komisi Yudisial dibentuk atas dasar untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim serta dalam rangka memperkokoh kekuasaan kehakiman Indonesia. Solusi untuk mengatasi masalah tersebut adalah melakukan perubahan regulasi guna menguatkan kembali kewenangan Komisi Yudisial dan menata ulang posisi ideal Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kata Kunci : Komisi Yudisial, Seleksi Hakim, Kekuasaan Kehakiman
Download berkas