SKRIPSI

Penulis / NIM
RIMAYANI S. WADJA / 271414081
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK RIMAYANI S WADJA NIM: (271414081) 2018. EFEKTIVITAS PASAL 4 UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA GORONTALO. Dibimbing oleh masing-masing pembimbing I: Mutia Cherawaty Thalib, SH., M.Humdan pembimbingII : Abdul Hamid Tome, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas NegeriGorontalo Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik di Kota Gorontalo serta mengetahui faktor apa yang menjadi kendala terhadap efektivitas dalam peredaran kosmetik diKota Gorontalo. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Tehnik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pasal 4 Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum efektif dapat dilihat dari berkali-kali dilakukan razia terhadap produk-produk kosmetik yang tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya, namun dipasaran tetap saja banyak produk-produk tersebut masih terjual bebas karena masi ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk tetap memasarkan produk kosmetik yang seharusnya ada ijin edar dari BPOM, pelaku usaha pun tidak tidak peduli dengan adanya hak-hak konsumen yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha untuk memenuhinya, akan tetapi fakta dilapangan bertolak belakang dengan aturan perundang-undangan tersebut. Kurangnya kesadaran dari konsumen yang lebih mengedepankan penampilan dibandingkan resiko yang dihadapi. Hal ini terjadi karena konsumen bersifat tidak mau tahu dan tidak mau peduli dengan dampak yang akan dirasakan. Adapun faktor yang menjadi kendala terhadap efektivitas peredaran kosmetik dipengaruhi oleh Penjualan kosmetik online, Konsumen masih mudah tergoda dengan iklan kosmetik, Ketidak pedulian konsumen dalam memilih kosmetik yang illegal/mengandung bahan berbahaya, Keuntungan, Harga yang terjangkau, rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya kosmetik tanpa izin edar. Kata kunci: Efektivitas, Perlindungan, Konsumen
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011