Penulis / NIM
NI WAYAN SUTARMIASIH / 271414088
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK
NI WAYAN SUTARMIASIH, NIM 271414088, dengan judul Skripsi "TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN ADAT BUDAYA BALI DI KECAMATAN BUALEMO PROVINSI SULAWESI TENGAH". Di Bawah Pembimbing I Prof. Dr. Johan Jasin, SH., M.Hum Dan Pembimbing II Zamroni Abdussamad, SH., MH. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pemerintah daerah terhadap perlindungan dan pengembangan adat pada hari raya nyepi dan ngaben serta budaya Bali khususnya tarian dan gambelan di Kecamatan Bualemo Provinsi Sulawesi Tengah, dan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat dalam perlindungan dan pengembangan adat dan budaya Bali di Kecamatan bualemo provinsi Sulawesi tengah.
Penelitian ini bersifat empiris dengan teknik data yang diperoleh dengan turun ke lapangan atau data yang didapatkan secara langsung dari lapangan, adapun lokasi penelitiannya dilakukan di Kecamatan Bualemo Provinsi Sulawesi Tengah. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara langsung serta observasi atau pengamatan di lapangan dan studi kepustakaan melalui data-data dan buku-buku serta jurnal yang berkaitan dengan topik penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh secara kualitatif yang kemudian dianalisis melalui dua tahap yaitu memproduksi data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap adat dan budaya Bali yang ada di Kecamatan Bualemo Provinsi Sulawesi Tengah kurang mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah, dikarenakan masyarakat Bali hanya sebagai minoritas dan bukan berada di daerah Bali. Bukan hanya adat dan budaya Bali saja, tetapi semua adat dan budaya yang ada di Kecamatan Bualemo bahkan di Provinsi Sulawesi Tengah belum ada perlindungan yang khusus dari Pemerintah Daerah. Perlindungan suatu aset kekayaan kebudayaan tradisional dari suatu kelompok masyarakat daerah di Indonesia secara umum belum menjadi sesuatu yang diprioritaskan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Hal itu dapat terlihat dari segi masih minimnya peraturan undang-undang. Pemerintah Indonesia sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk melindungi kebudayaan daerah yang dibantu dengan pemerintah pusat dan daerah, semestinya lebih proaktif.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemerintah Daerah, Adat Budaya Bali
Download berkas