Penulis / NIM
RAMDAN NAU'E / 271414100
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
Ramdan Naue, 271414100. Analisis Yuridis Fatwa Haram Bermain Player Unknown���s Battle Grounds (PUBG Mobile) di Aceh Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Ibu Lisnawaty W. Badu, SH., MH Selaku Pembimbing 1 dan
Bapak Dolot Alhasni Bakung, SH., MH Selaku Pembimbing II fakultas hukum Unversitas Negeri Gorontalo. Penulisan Skripsi 2021.
Skripsi ini adalah hasil penelitian normatif dengan tujuan untuk menjawab permasalahan tentang fatwa haram bermain Player Unknown���s Battle Grounds oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dengan menganggap game elektronik PUBG Mobile mengandung unsur-unsur kekerasan dan mengganggu psikologis untuk warga yang bermain game elektronik tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan Pustaka (studi kepustakaan). Karena itu, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dalam mengeluarkan fatwa tidak mempertimbangkan hak-hak dan kewajiban dasar dari setiap warga negara lebih khususnya masyarakat Aceh terkait dengan pengembangan diri melalui cabang olahraga elektronik yaitu PUBG Mobile yang jelas sudah dimasukan dalam kategori olahraga prestasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. dan sudah membawa nama baik Indonesia dikejuaraan dunia. Sehingga sisi positif dari olahraga elekronik sudah dibuktikan. Maka dari itu dalam menetapkan fatwa perlu memperhatikan HAM dari setiap warga negara tanpa pengecualian. kita kethui bersama secara kelembagaan MPU Aceh dibentuk oleh amanat Undang-Undang. Maka dari itu peran MPU Aceh dalam menetapkan produk dalam hal ini fatwa, tidak bisa bertentangan dengan Undang-Undang dan Konstitusi.
Berdasarkan kesimpulan di atas, Pemerintah Indonesia harus membuat regulasi berupa Undang-Undang yang secara khusus dapat mengatur cabang olahraga elektronik dengan secara terperinci. Agar tidak akan menimbulkan masalah yang akan meresahkan masyarakat.
Kata Kunci: Fatwa, Haram, PUBG Mobile, MPU Aceh, Hak Asasi Manusi
Download berkas