SKRIPSI

Penulis / NIM
WAHYUNI NURHAYATI TOINI / 271414104
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK WAHYUNI N. TOINI, NIM 271414104, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. WEWENANG KOMISI YUDISIAL DALAM MENGAWASI PERILAKU HAKIM MENURUT UU NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL, Pembimbing I Prof Johan Jasin, SH.,M.Hum dan Pembimbing II Zamroni Abdussamad, SH., MH. Dalam penelitian ini, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana wewenang Komisi Yudisial berperan aktif memberikan kemanfaatan hukum dalam menjaga marwah hakim sebagai penegak hukum. Dimana penelitian ini menggunakan metode normatif dengan data yang di dapat dalam penelitian ini di analisis menggunakan pendekatan deskriptif terhadap undang-undang, sejarah atau perbandingan hukum dan juga melalui literatur-literatur terkait kewenangan mengawasi hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Mengingat Wewenang Komisi Yudisial sempat dilemahkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU -IV/2006 yang mengecualikan hakim konstitusi dalam pengawasan hakim. Namun dengan adanya penguatan kewenangan Komisi Yudisial terkait fungsi pengawasannya menurut UU Nomor 18 tahun 2011 sangat diharapkan dapat menjangkau pengawasan terhadap hakim secara menyeluruh dan segala upaya yang dilakukan dalam memberikan kepastian hukum di lingkungan peradilan dilakukan dengan sebaik mungkin oleh Komisi Yudisial. Hasil dari analisis penelitian ini, menunjukan bahwa Wewenang Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Perilaku Hakim Menurut UU Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial sejauh ini masih mengalami hambatan. Dimana ketidakefektifan ini dikarenakan belum harmonisnya kerjasama yang dilakukan baik oleh Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung dalam peranan pengawasan hakim, masih pro kontranya pengawasan hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dan dalam hal upaya pencegahan pelanggaran kode etik juga dirasa belum ada kepuasaan. Mengingat masih kurangnya sosialisasi dan masih terpusatnya pengawasan Komisi Yudisial yang belum mencakup seluruh wilayah di Indonesia yang mengakibatkan Komisi Yudisial ini masih dirasa belum sepenunya menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim. Padahal wewenang Komisi Yudisial adalah tolak ukur untuk memberikan kemanfaatan hukum sehingga tercipta check and balances dalam menjaga marwah hakim. KATA KUNCI : Wewenang, Komisi Yudisial, Pengawasan Hakim
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011