Penulis / NIM
TAUFIK NURDIANTO SAIDI / 271414110
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
ISMAIL H. TOMU, SH., MH / 0017067706
Abstrak
ABSTRAK
TAUFIK N. SAIDI, 271414110, PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MELAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP MASYRAKAT DESA UNTUK MEMINIMALISIR KONFLIK ANTAR WARGA DI DESA IKHWAN DAN DOLODUO KECAMATN DUMOGA BARAT DITINJAU DALAM PASAL 26 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, DI BAWAH PEMBIMBING 1 Hj. NIRWAN JUNUS, SH.,MH DAN PEMBIMBING II ISMAIL H. TOMU SH.,MH., PROGRAM ILMU HUKUM, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran dari Pemerintah Desa dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat Desa untuk meminimalisir Konflik antar warga di Desa Ikhwan dan Doloduo kecamatan Dumoga Barat ditinjau dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta mendeskripsikan faktor-faktor yang menjadi kendala Pemerintah Desa dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat desa di Desa di Desa Ikhwan dan Doloduo Kecamatan Dumoga Barat.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian Hukum Empiris, adapun lokasi penelitiannya dilakukan di Desa Ikhwan dan Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara. Jenis data yang digunanakan adalah data primer yang bersumber dari Bapak Arifin Buchari SE selaku Kepala Desa di Desa Ikhwan dan Bapak Wawan Bonde selaku Sekretaris Desa di Desa Dolodo Kecamatan Dumoga Barat serta data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan serta saksi-saksi yang berhubungan dengan penelitian skripsi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara angket/kuisioner, serta observasi dan studi kepustakaan. Analsisi yang digunakan adalah analisis kualintatif dimana data yang dianalisis melalui dua tahap yaitu memproduksi data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa di dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat Desa untuk meminimalisir konflik antar warga di Desa Ikhwan Kecamatan Dumoga Barat ditinjau dalam Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 6 tentang Desa mengalami banyak kendala yang dihadapi dalam proses pembinaan masyarakat Desa, kendala tersebut bersumber dari pemuda Desa yang kegiatan mereka dapat memicu timbulnya konflik antar masyarakat Desa dikarenakan tidak adanya PERDES (Peraturan Desa) tentang Larangan Penjualan Miras Secara Ilegal dan masih kurangnya anggaran oprasional dalam proses pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.
Kata Kunci : Peran, Pemerintah, Pembinaan, Konflik
Download berkas