Penulis / NIM
JEFRIYANTO KARIM / 271414115
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MOH. R. U PULUHULAWA, SH, M.Hum / 0005117004
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH / 0006038105
Abstrak
ABSTRAK
JEFRIYANTO KARIM (271414115) KRIMINALISASI TINDAK PIDANA INCEST TERHADAP KORBAN ANAK (Studi Putusan Perkara Pidana Nomor 139/Pid.B/2016/PN Lbo), Dibimbing oleh Bapak MOH. R. U. PULUHULAWA, SH, M.Hum selaku Pembimbing I dan Ibu Dr. LUSIANA MARGARETH TIJOW, SH., MH selaku Pembimbing II. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2018.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum kriminalisasi tindak pidana incest terhadap korban anak dan pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan pidana pada kasus perlindungan anak (incest) pada putusan perkara pidana nomor 139/Pid.B/2016/PN Lbo.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo, dengan lokasi penelitian pada Polda Gorontalo dan Pengadilan Negeri Limboto. Jenis penelitian hukum empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Adapun data dilakukan dengan dua cara yaitu penelitian pustaka (library resesrch) dan penelitian lapangan (field research), Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian dilapangan dan data sekunder yang diperoleh dari hasil studi pustaka kemudian dianalisis dengan analisa kualitatif interaktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana incest masuk dalam kategori kejahatan seksual terhadap anak, dimana dalam penanganan korban anak, Penyidik,maupun petugas P2TP2A belum maksimal dalam penanganan korban anak. Kemudian putusan dalam kasus incest ini masih jauh dari rasa keadilan karena vonnis hakim masih berbeda dari yang dinginkan oleh Undang-undang dan terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karenanya penulis menyarankan agar kiranya kepada Penyidik, dan Petugas P2TP2A dapat bekerja semaksimal mungkin dalam penanganan korban anak. Kemudian hakim harus lebih bersifat profesional dan cermat dalam menjalankan tugas-tugasnya agar putusan akhir (vonnis) hakim bisa lebih mengakomodir kebutuhan hukum dimasyarakat dan yang paling utama yaitu kedepannya diharapkan negara dapat mengahadirkan regulasi yang baru tentang tindak lanjut untuk melindungi korban anak setelah proses hukum selesai karena undang-undang perlindungan saksi korban hanya berfokus kepada perlindungan saksi dan korban selama proses penyidikan dan proses persidangan.
Kata kunci : Kriminalisasi , Incest, Korban Anak
Download berkas