Penulis / NIM
OSINTA SAMADI / 271414124
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
OSINTA SAMADI, NIM : 271 414 124, â PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JASA LAUNDRY KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ( PENELITIAN DI KOTA GORONTALO ) â , PEMBIMBING I, WENY A. DUNGGA, SH., MH, , PEMBIMBING II DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH, MH, FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jasa laundry kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan ntuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menghambat penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jasa laundry kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative empiris
Hasil penelittian menunjukkan bahwa penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jasa laundry kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yakni belum berjalan secara efektif dan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dapat dilihat dengan ketidakpuasan konsumen terhadap pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha jasa laundry dimana mereka berjanji untuk mengembalikan barang yang hilang atau barang yang rusak, padahal konsumen harus menunggu lama agar barang tersebut dapat kembali kepadanya dan kadangkala justru barang tersebut tidak ada kejelasan apakah akan kembali ketangan konsumen atau tidak. Oleh karena itu, apabila barang konsumen tersebut mengalami kerusakan atau hilang, maka pemilik laundry tersebut dengan itikad baik harus membayar kerugian yang dialami konsumen sekalipun konsumen tidak lagi menuntut barangnya untuk dikembalikan lagi, namun tetap saja jika didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, maka konsumen berhak mendapatkan ganti rugi terhadap barang atau jasa yang tidak sesuai dengan harapan konsumen. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jasa laundry kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yakni tidak adanya itikad baik dari pihak laundry, pengetahuan, faktor lingkungan, sarana dan prasarana, kesadaran hukum pengguna jasa laundry, minimnya informasi.
Kata Kunci : Itikad Baik, Laundry
Download berkas