Penulis / NIM
FERNANDA CIKAL LAOMO / 271414131
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tinjauan yuridis terhadap asal usul anak luar kawin dalam konteks pencatatan kependudukan dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hu kum terhadap asal usul anak luar kawin dalam konteks pencatatan kependudukan.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif di dukung data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengemukakan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibunya dan keluarga Ibunya. Dalam hal pencatatan kependudukan, anak luar kawin berhak mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen berupa akta kelahiran seperti halnya yang dimiliki oleh anak dari hasil perkawinan yang sah. Perbedaannya hanya terletak pada persyaratan dalam pembuatan akta kelahiran tersebut dimana anak luar kawin tidak dimintakan buku nikah kedua orang tuanya melainkan pernyataan dari orang tua anak yang bersangkutan untuk tidak keberatan bahwa nama ayah tidak dicantumkan didalam pembuatan akta kelahiran tersebut. Disamping itu dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dimana anak di luar kawin, yang dicatat adalah mengenai nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu. Oleh karena itu, terkesan bahwa anak tersebut hanya merupakan anak dari Ibu yang melahirkannya tanpa terdapat nama ayah biologis dari anak yang bersangkutan. Sedangkan Akibat hukum terhadap asal usul anak luar kawin dalam konteks pencatatan kependudukan yakni akta kelahiran dari anak yang bersangkutan hanya dimuat nama Ibu saja dikarenakan orangtua dari anak tersebut tidak dapat menunjukkan buku nikah/akta nikah untuk perkawinan yang sah. Disamping itu, ayahnya akan membuat pernyataan untuk tidak keberatan apabila tidak dicantumkan namanya di dalam akta kelahiran tersebut diatas materai 6000.
Kata Kunci : Anak Luar Kawin, Pencatatan Kependudukan
Download berkas