Penulis / NIM
ABDUL AJIS M. LAINGO / 271414138
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
WENY ALMORAVID DUNGGA, SH., MH / 0022056806
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
ABSTRAK
ABDUL AJIS M. LAINGO (NIM: 271414138) 2018. "TINJAUAN SOSIO-YURIDIS PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI DESA TABONGO TIMUR KECAMATAN TABONGO). Dibimbing oleh; Weny A. Dungga, SH. MH dan Novendri M. Nggilu. SH. MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor terjadinya perkawinan di bawah umur di Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo, serta Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan yang diperoleh anak di bawah umur yang telah melangsungkan pernikahan di Desa Tabongo Timur Kecamatan Tabongo.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau juga dikenal dengan peneltiian sosio-legal. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara terjun langsung ke lapangan atau informasi dan data yang diperoleh langsung dari pemerintah desa Tabongo Timur, Anak di bawah umur yang melakukan perkawinan, serta masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor terjadinya perkawinan di bawah umur yaitu faktor ekonomi keluarga yang sulit sehingga orang tua segera menikahkan anaknya dengan harapan bahwa anaknya bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik, 2) faktor ingin saling memiliki dan tidak ingin dipisahkan, dimana pasangan ini sudah saling cinta dan tidak menginginkan pasangannya akan direbut atau menjadi milik orang lain, sehingga mereka tidak ingin dipisahkan dan menempuh perkawinan, 3) Faktor Hamil Diluar Nikah, artinya pasangan tersebut telah melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga berujung pada kondisi pasangan wanitanya menjadi hamil, sehingga menjadikan orang tua pasangan tersebut tidak memiliki pilihan sama sekali selain harus menyelamatkan kedua anak di bawah umur tersebut dengan cara menikahkan mereka, 4) pergaulan yang melampuai batas, adanya pasangan yang dipergoki oleh orang tua salah satu pasangan muda-mudi tersebut sedang tidur bersama di kamar pasangan wanitanya, serta adanya pengakuan tentang telah melakukan hubungan badan akhirnya membuat orang tua kedua pasangan tersebut sepakat menikahkan pasangan tersebut meskipun masih di bawah umur dan tidak dalam kondisi hamil. Sedangkan perlindungan yang diberikan pada anak oleh pemerintah desa adalah fasilitasi pengurusan administrasi nikah dan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan, mediasi kepada pasangan di bawah umur yang telah menikah dan mengalami konflik rumah tangga, menyiapkan posko KDRT sebagai wadah mediasi di tingkat desa, serta pemberian bantuan dalam bentuk pemberian beras sejahtera. Meskipun demikian, pemerintah desa Tabongo Timur dan KUA mengakui bahwa program penyuluhan dan sosialisasi tentang dampak perkawinan di bawah umur, reproduksi, serta undang-undang perlindungan anak belum dilakukan kepada masyarakat Desa Tabongo Timur, sehingga upaya pencegahan perkawinan di bawah umur belum maksimal dilaksanakan.
Kata Kunci : Perkawinan, Anak dibawah umur.
Download berkas