SKRIPSI

Penulis / NIM
SRI ASTUTI A. KADIR / 271414144
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
A B S T R A K SRI ASTUTI A. KADIR NIM : (271 414 144) 2020. IMPLEMENTASI PEMBERIAN BANTUAN JASA HUKUM KENOTARIATAN KEPADA MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KOTA GORONTALO. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Mutia Cherawaty Thalib, SH.,M.Hum dan Pembimbing II : Dolot Alhasni Bakung, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis bagaimana Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 37 Ayat 1 Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Kota Gorontalo. Mengetahui dan Menganalisis Factor Apa yang Menjadi Kendala dalam Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 37 Ayat 1 Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Kota Gorontalo. Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normative empiris. Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah Pendekatan Perundang-undang (Statue Approach); Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil Penelitian ini menunjukan, pertama, Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Kota Gorontalo telah berjalan, hanya saja sangat jarang terjadi kasus permintaan bantuan hukum kenotariatan di Kota Gorontalo karena factor kurang pahamnya masyarakat tentang skema bantuan hukum oleh notaries di Kota Gorontalo; Belum adanya upaya serius dari notaries untuk melakukan kewajibannya terkait pasal 37 ayat 1 Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Kedua, Faktor yang menjadi kendala dalam Implementasi Pemberian Bantuan Jasa Hukum Kenotariatan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Pasal 37 Ayat 1 Kepada Masyarakat Kurang Mampu di Kota Gorontalo yaitu a) Sosialisai Sistem Nasional Belum Maksimal b) Ketersediaan Notaris dalam Memerikan Bantuan Hukum, c) Kurangnya Pengawasan Oleh MPD, MPW, dan MPP, d) Tidak adanya batasaan tegas pemberian jasa bantuan hukum. Kata Kunci: Implementasi, Bantuan Jasa, Notaris
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011