Penulis / NIM
ALFIAN. K. HAMZAH / 271414145
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. FENCE M WANTU, SH., MH / 0019017404
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
ALFIAN K. HAMZAH, NIM: 271414145, EFEKTIVITAS PENERAPAN ASAS KETERBUKAAN TERHADAP PEMBENTUKAN DAERAH DI PROVINSI GORONTALO, Pembimbing I: Dr. FENCE M. WANTU, SH., MH, Pembimbing II: ABDUL HAMID TOME, SH., MH.
Skripsi ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan tujuan untuk dapat mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana seharusnya penerapan asas keterbukaan dijalankan dalam pembetukan peraturan daerah dan menganalisis tentang kendala penerapan asas keterbukaan terhadap pembetukan peraturan daerah di Provinsi Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yakni melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait yang ada di DPRD Provinsi Gorontalo dan masyarakat provinsi gorontalo.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam penerapan asas keterbukaan terhadap pembentukan peraturan daerah belum maksimal dalam penerapanya. Hal itu di akibatkan oleh beberapa faktor, Pertama yakni masalah keuangan daerah, kedua tentang masalah keterbukaan informasi publik. Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tenntang pembentukan peraturan perundang-undangan di atur tentang mekanisme /pembentukan peraturan perundang-undangan. Dari proses perencenaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Dalam hal penerapan asas keterbukaan terkait pembentukan peraturan daerah merujuk pada dua indikator. Pertama, Tidak diskriminatif dalam hal pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Kedua, Keterbukaan informasi publik, Masyarakat berhak mendapat informasi yang benar dan jujur tentang penyelenggaran pembentukan peraturan daerah. Pada kenyataanya bahwa itu belum maksimal dalam penerapanya.
Berdasarkan uraian di atas, DPRD Provinsi Gorontalo harus membuat sistem informasi agar masyarakat dapat mengetahui informasi serta dapat memberi masukan dengan mudah. DPRD Provinsi Gorontalo harus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah agar nantinya tidak diskriminatif.
Kata Kunci: Efektivitas, Pembentukan, Keterbukaan
Download berkas