Penulis / NIM
NURAIN DJAU / 271414149
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
NURAIN DJAU, NIM 271414149 dengan judul Skripsi âANALISIS HUKUM TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DIPENGADILAN AGAMA MARISAâ. Yang dibimbing oleh Dr. Nur M. Kasim, S.Ag, MH selaku Pembimbing I dan Dolot. A. Bakung, SH.,MH selaku Pembimbing II. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Hukum Terhadap Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Marisa. Permasalahan yang diangkat ada tiga. Yang pertama, Bagaimana analisis hukum terhadap dispensasi perkawinan dibawah umur khususnya di Pengadilan Agama Marisa. Yang kedua, apa faktor-faktor dispensasi perkawinan dibawah umur khususnya di Pengadilan Agama Marisa. Yang ketiga, Bagaimana cara menanggulangi agar tidak terjadi perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Marisa Kabupaten Pohuwato. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dari penelitian, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa Undang-Undang Perkawinan di Indonesia membatasi usia perkawinan didsarkan tujuan perkawinan yaitu mencapai keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau Keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah. Faktor yang mendorong terjadinya perkawinan dibawah umur adalah faktor ekonomi, pendidikan, kemauan anak, orang tua, faktor melakuakan hubungan biologis dan hamil sebelum menikah, dan faktor lainnya yaitu menerapkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 itu sendiri.
Kata kunci : Analisis Hukum, Dispensasi, Perkawinan.
Download berkas