Penulis / NIM
ABDUL SYAHRIL DJAFAR / 271414154
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
NOVENDRI M NGGILU, SH., M.H / 0027118901
Abstrak
Abdul Syahril DjafarÃ���Ã...Â� Hukum Pidana, Fakultas HukumÃ���Ã...Â� Universitas Negeri Gorontalo, Agustus 2020, SkripsiÃ���Ã...Â� Kedudukan Whistleblower Dalam Upaya Mendukung Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Lisnawati W.Badu, SH., MHÃ���Ã...Â� Pembimbing I dan Novendri M. Nggilu, SH., MH Ã���Ã...Â� Pembimbing II.
Peran seorang pelapor tindak pidana korupsi (whistleblower) merupakan salah satu hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Akan tetapi, proses pelaporan yang disampaikan kepada penegak hukum justru berbuah laporan balik kepada whistleblower. Apabila dibiarkan maka keinginan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan/tindakan korupsi akan semakin berkurang.
Berdasarkan hal tersebut peneliti mengajukan dua rumusan masalah, yakni tentang kedudukan whistleblower dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia serta upaya meningkatkan peran Whistleblower dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder sebagai bahan hukum dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan jawaban atas permasalahan yang diajukan, hal tersebut berupa upaya perlindungan whistleblower dalam bentuk undang-undang saat ini belum diatur secara maksimal. Walaupun dalam Surat Edaran Mahkamah Agung namun SEMA tersebut hanya merupakan himbauan, bersifat internal, dan tidak mengikat penegak hukum lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan perlindungan hukum kepada whistleblower sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi dengan langkah yang meliputi dimensi lembaga perlindungan, pendekatan keadilan restoratif, syarat, jenis model-model perlindungan, penyatuan regulasi yang jelas, peran aktif media, serta penguatan kelembagaan yang terdiri atas peningkatan kerjasama kelembagaan dan pembentukan perwakilan di daerah.
Kata Kunci : Whistleblower, Korupsi, Perlindungan Hukum
Download berkas