Penulis / NIM
NURUL NADIA HIPPY / 271414169
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
NURUL NADIA HIPPY, NIM: 271 414 169, "Analisis Yuridis Implikasi Perkawinan Campuran Terhadap Kepemilikan Harta Bersama (Dalam Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria). Pembimbing I: Mutia Cherawati Thalib, SH.,MH, Pembimbing II: Dolot Alhasni Bakung, SH.,MH.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara yuridis tentang kepemilikan harta bersama dalam perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), sebagaimana secara normatif perihal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hal ini dianggap sangat penting untuk dikaji sebab dinamika globalisasi dewasa ini memungkinkan perkawinan campuran menjadi sebuah hal yang akan sering terjadi atau dipraktekan oleh masyrakat Indonesia sehingga perlu untuk menghadirkan kajian ilmiah yang membahas salah satu aspek dari perkawinan campuran.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan pendekatan Undang-undang (statute approach), karena hendak menemukan dan mempelajari tentang isu/masalah hukum yang diangkat melalui peraturan/hukum positif Indonesia.
Berdasar hasil penelitian, maka peneliti memperoleh jawaban atas isu hukum yang dibahas, bahwa Warga Negara Asing (WNA) sekaligus warga negara Indonesia (WNI) tidak berhak untuk dapat memperoleh hak milik meskipun hak milik atas (tanah) tersebut dalam bentuk harta bersama melalui perkawinan campuran. Berdasar pada asas teritorial dan kedaulatan bahwa hukum benda tetap mengikuti dimana benda itu berada. Indonesia tidak mengenal serta membenarkan harta bersama yang kemudian berimplikasi pada hak milik bagi warga negara asing yang juga turut melibatkan warga negara Indonesia (WNI), namun hal ini dapat disikapi dengan adanya perjanjian perkawinan sebagaimana norma hukum baru yang bersumber dari putusan Mahkamah Konstitusi RI. Di sisi lain, perkawinan campuran merupakan bagian dari hukum perdata internasional, sehingga warga negara asing yang merupakan subjek perkawinan campuran yang dilaksanakan di Indonesia wajib menghormati serta tunduk pada ketentuan hukum positif Indonesia, salah satunya adalah tentang hak milik.
Kata Kunci: Hukum Perdata Internasional, Perkawinan Campuran, Harta Bersama, Hak Milik.
Download berkas