Penulis / NIM
YESIKA ADHISDEA BADERAN / 271414180
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
MUTIA CH THALIB, S.H., M.Hum. / 0004076904
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
Adapun tujuan yang diambil adalah untuk mengetahui dan menganalisis Kedudukan Surat Pernyataan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Status Hak Atas Tanah Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dan untuk mengetahui dan menganalisis Faktor Pendorong yang menghambat masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya yang dialami oleh Masyarakat Desa Manawa.
Jenis penelitian adalah Yuridis Sosiologis, dengan menggunakan pendekatan Kualitatif yang mengahasilkan data Deskriptif yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan dan perilaku nyata,
Berdasarkan penjelasan diatas, maka peneliti menyimpulkan Kedudukan Surat Pernyataan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat tanah sebagai bukti penguasaan tanah yang berlaku sebelum diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, kemudian setelah diberlakukannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria ini, Surat Pernyataan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan hanya merupakan dasar penagihan pajak yang bukan merupakan bukti kuat untuk membuktikan tanah yang dimilikinya dan merupakan alas hak yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional. Adapun untuk faktor pendorong yang menghambat masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya yaitu kurangnya penerangan dari pihak pemerintah dan kurangnya kesadaran masyarakat itu sendiri sehingga masih enggan untuk mendaftarkan tanahnya sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang telah ditetapkan.
KATA KUNCI : Kedudukan, Pajak Bumi Bangunan , Status Hak, Tanah
Download berkas