Penulis / NIM
ANDHIKA TRIANSYAH LATJUBA / 271414182
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
LISNAWATY W. BADU, SH., MH / 0029056903
Pembimbing 2 / NIDN
DOLOT ALHASNI BAKUNG, SH., MH / 0027088501
Abstrak
ABSTRAK
Andhika Triansyah Latjuba, 271414182. Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pendapat DPR terhadap Usul Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ibu Lisnawaty W. Badu, SH., MH. Selaku Pembimbing 1 dan Bapak Dolot Alhasni Bakung, SH., MH Selaku Pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penulisan Skripsi 2021.
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendapat DPR tidak seperti putusan menyangkut empat kewenangan Mahkamah Konstitusi yang ditegaskan dalam UUD NRI tahun 1945 yang bersifat final and binding.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi serta konstruksi hukum proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Melalui penelitian ini ditemukan bahwa peran Mahkamah Konstitusi dalam pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah pada tahap memutuskan pendapat DPR. Sehingga putusan tersebut bersifat mengikat bagi DPR. Putusan itu selanjutnya akan menjadi penentu bagi DPR untuk melanjutkan usulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR. Adanya ketentuan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak bisa diadili secara hukum pidana atau perdata biasa selama masa jabatannya adalah alasan untuk melibatkan Mahkamah Konstitusi dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sehingga proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di Indonesia menggunakan metode campuran antara impeachment (sidang legislatif) dan forum previlegiatum (peradilan khusus).
Putusan Mahkamah Konstitusi atas pendapat DPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah putusan secara hukum yang haruslah menjadi pertimbangan utama bagi MPR dalam sidang paripurna pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kata Kunci: putusan, Mahkamah Konstitusi, Presiden, Wakil Presiden, impeachment, forum previlegiatum.
Download berkas