Penulis / NIM
RISNAWATI AHMAD / 271414186
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
NUVAZRIA ACHIR, SH., MH / 0005108502
Abstrak
ABSTRAK
Risnawati Ahmad. 27414186. Praktek Gadai Tanah Di Desa Dunggala Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Ditinjau Dari Pasal 1150 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Di Bawah Bimbingan: Dr. NUR. M. KASIM, S.Ag., MH (Pembimbing I), dan NUVAZRIA ACHIR, SH.,MH (Pembimbing II). Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, 2020.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang Praktek Gadai Tanah Di Desa Dunggala Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo ditinjau dari Pasal 1150 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dan faktor yang membuat masyarakat di Desa Dunggala Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo menggunakan Tanah sebagai Objek gadai. penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative-empiris, dengan menggunakan dua pendekatan, yakni Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek gadai tanah yang terjadi di Desa Dunggala Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo tidak masuk dalam unsur-unsur gadai sebagaimana yang dipraktekan di desa tersebut, sebab yang dijadikan sebagai bahan jaminan gadai adalah tanah, sementara mengenai ketentuan gadai yang diatur pada pasal 1150 KUHPerdata disebutkan bahwa gadai atau hak gadai adalah hak atas benda terhadap benda bergerak, seharusnya mekanisme yang digunakan adalah terkait dengan hak tanggungan bukan hak gadai karena tersebut tidak masuk dalam kategori benda yang bergerak. Faktor yang menyebabkan masyarakat Desa Dunggala Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo melakukan gadai terhadap tanah mereka atau menggunakan tanah sebagai bahan jaminan gadai adalah antara lain: (1). Kebutuahan Yang Mendesak; (2). Keterbatasan Penghasilan; (3). Proses Pencairan Dana Sangat Cepat; (4). Prosesnya Sangat Mudah. Berdasarkan hasil penelitian, maka yang harus dilakukan adalah adalah menjalin kerjasama dengan instansi pemerinah daerah, terutama BPN dn juga lembaga Pendidikan Tinggi. Selain itu juga, perlu membentuk pusat atau lembaga konsultasi hukum di desa tersebut yang dikerjasamakan dengan Perguruan Tinggi.
Kata Kunci: Praktek, Gadai, Tanah.
Download berkas