Penulis / NIM
INDRI RAHMAN / 271414192
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. JOHAN JASIN, SH., MH / 0025065406
Pembimbing 2 / NIDN
ZAMRONI ABDUSSAMAD, SH., MH / 0012077005
Abstrak
ABSTRAK
Indri Rahman, (271414192). 2018 Urgensi Pembentukan Peraturan Desa Tentang Badan Usaha Milik Desa Di Desa Bandungan Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango. Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Pembimbing I bapak Prof. Dr. Johan Jasin, SH., M.Hum Pembimbing II Bapak Zamroni Abdussamad, SH., MH.
BUMDes Desa Bandungan mengalami krisis legitimasi. Hal ini disebabkan oleh subtansi BUMDes harus mengatur mengenai ruang lingkup, penyertaan modal, mechanism pembagian hasil dan pengelolaan BUMDes. Sedangkan subtansi BUMDes harus dipayungi dengan regulasi dari pemerintah guna memberikan kepastianhukum, keadilan dan kemanfaatan mengenai pembentukan BUMDes.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Apa yang menjadi urgensi pembentukan peraturan desa tentang badan usaha milik desa di desa Bandungan kecamatan Bulango Utara kabupaten bone bolango; (2) Faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pembentukan peraturan desa tentang badan usaha milik desa di desa Bandungan kecamatan Bulango Utara kabupaten bone bolango. Sementara tujuan penelitian ini: (1) Menganalisis urgensi pembentukan peraturan desa tentang badan usaha milik desa di desa Bandungan kecamatan Bulango Utara kabupaten bone bolango serta Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat pembentukan peraturan desa tentang badan usaha milik desa. Penelitian ini adalah penelitian normative empiric yang berpedoman hasil wawancara dan studi pustaka.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pertama, Keberadaan BUMDes mesti didukung oleh dasar hukum yang jelas berupa peraturan desa yang mengatur ruang lingkup BUMDes yang dikelola oleh desa. Kemudian partisipasi aktif masyarakat dibutuhkan dalam mencanangkan, merencanakan, membahas dan mengevaluasi tata kelola BUMDes. Selain itu, dibutuhkan juga dukungan masyarakat dalam penyusunan peraturan desa tentang BUMDes yang merupakan energy kebersamaan dalam mengelola BUMDes. Kedua, Faktor penghambat pembentukan peraturan desa adalah keterbatasan sumber daya manusia dalam merumuskan dan membahas rancangan peraturan desa. Partisipasi masyarakat menjadi agenda penting untuk melegitimasi peraturan desa yang akan dibuat. Faktanya bahwa kurangnya keterlibatan masyarakat itulah yang menyebabkan belum adanya peraturan desa hingga sampai saat ini.
Kata Kunci : Peraturan Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Download berkas