Penulis / NIM
RUKMIYANTHY H. ABDUL / 271414201
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NUR MOHAMMAD KASIM, S.Ag, MH / 0008027607
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
RUKMIYANTHY ABDUL, NIM : 271 414 201, " TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN POLIGAMI " , PEMBIMBING 1 DR. NUR M. KASIM, S.AG, MH, PEMBIMBING II ABDUL HAMID TOME, SH., MH
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan poligami dan untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi Pegawai Negeri Sipil berpoligami.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif di dukung data lapangan. Lokasi Penelitian di Pengadilan Agama Gorontalo, dan penelitian ini menggunakan jenis dan sumber bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat melakukan poligami dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan juga pengajuan permohonan poligami ini dapat terlaksana apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak yaitu istri dan suami serta izin dari pejabat terkait. Sedangkan jika sang istri tidak mau memberikan persetujuan dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan salah satu alasan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI). Dalam hal ini yang menjadi faktor utama untuk PNS berpoligami yaitu terpenuhinya syarat alternatif dimana istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan syarat kumulatif yaitu untuk menghindari terjadinya perbuatan yang melanggar norma agama selain itu suami mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Pegawai Negeri Sipil, Poligami
Download berkas