Penulis / NIM
WAHYUDIN KAU / 271414202
Program Studi
S1 - ILMU HUKUM
Pembimbing 1 / NIDN
NIRWAN JUNUS, SH., MH / 0002066906
Pembimbing 2 / NIDN
ABDUL HAMID TOME, SH., MH / 0901058401
Abstrak
ABSTRAK
Wahyudin Kau, 2018 : Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Gubernur Gorontalo No 73 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus Di Kota Gorontalo. Pembimbing I HJ. Nirwan Junus, SH, MH, Pembimbing II Abdul Hamid Tome, SH, MH. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana efektifitas pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Gubernur Gorontalo No 73 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Barang Khusus Di Kota Gorontalo, dan untuk mengetahui dan menganalisis apa saja kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kota Gorontalo terhadap pelaksanaan jam kerja Kendaraan Transportasi Angkutan Khusus.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Selanjutnya, data yang diperoleh secara kualitatif yang kemudian dianalisis melalui dua tahap yaitu data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh
Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Gubernur Gorontalo No 73 tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Angkutan Barang Khusus Di Kota Gorontalo belum dapat dkatakan efektif karena kurangnya kesadaran dan sosialisasi terhadap pengendara maupun masyarakat dan peluasan jalan khusus untuk mobel kontener sehingga tidak akan terjadi kemacetan lalu lintas yang ada di kota gorontalo, maka pemerintah perlu menegaskan kembali peraturan gubernur dan lebih efektif dalam pelaksanaan oprasional Kenderaan, Peraturan Gubernur Gorontalo No. 73 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kenderaan Angkutan Barang Khusus ini diakibatkan oleh terbatasnya kemampuan pemerintah kota dalam sarana dan fasilitas diwilayah Kota Gorontalo. Secara umum pergub ini sudah terlaksana, dan tujuan akhir dari kebijakan yang dikemas dalam Pergub ini sudah tercapai meskipun masih belum optimum.
Kata Kunci : Efektifitas, Penyelenggaraan, angkutan, , khusus
Download berkas