Penulis / NIM
FANDRI MAMONTO / 281410074
Program Studi
S1 - SOSIOLOGI
Pembimbing 1 / NIDN
RIDWAN IBRAHIM, S.Pd., M.Si / 0012067107
Pembimbing 2 / NIDN
FUNCO TANIPU, M.A / 0012068105
Abstrak
PERGESERAN BUDAYA MOMIOHO
(Studi Kasus Pada Masyarakat Di Desa Ollot 1
Kecamatan Bolangitang Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara)
E-mail: fandri_mamonto@yahoo.com
FANDRI MAMONTO
Abstrak
Latar belakang dari penelitian ini untuk mengetahui mengenai pengetahuan pengetahuan budaya lokal Momioho masyrakat Desa Ollot 1, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Dengan menggunakan pendekatan studi kasus, Pendekatan ini dugunakan dengan tujuan untuk menggali informasi sebanyak mungkin, mampu memahami dan mengidentifikasi gejala sosiologis yang berkenaan dengan pengetahuan tentang Budaya Momioho masyarakat Desa Ollot1.
Berdasarkan penilitian dilapangan bahwa budaya Momioho merupakan sebuah hukum adat yang diberikan pada masyarakat yang telah melanggar kesepakatan, perjanjian, bersama oleh ke dua bela pihak atau lebih yang sering disebut melanggar musyawarah bersamra. Momioho juga identik dengan sangksi, denda. Bagi ada anggota masyarakat yang melanggar akan diberikan denda berupa uang tunai Rp. 250.000 khusus satu Desa. Kalau berbeda Desa masyarakat yang melanggarnya akan berbeda juga dendanya. Akan tetapi budaya lokal Momioho saat ini banyak generasi muda yang kurang mengetahuinya akibat dari kurangnya sosialisasi dari pemerintah Desa dan lembaga-lembaga adat yang ada di Desa Ollot 1 tentang budaya lokal termasuk budaya Momioho.
Momioho juga merupakan pengetahuan tradisional yang mempunyai fungsi sosial bagi masyarakat, pertama fungsi mengatur, menyelesaikan pertikaian, memelihara keamanan bagi masyarakat. Akan tetapi keberadaan perkembangan momioho juga diperhadapkan oleh tantangan globalisasi yaitu berupa pengaruh budaya luar terhadap budaya lokal dan bagaimana pemerintah Desa atau Daerah yang kurang memperhartikan keberadaan budaya lokal.
Kata kunci : pengetahuan tradisional, Globaliasi, budaya lokal Momioho
Fandri Mamonto. Nim. 281 410 074, Pembimbing I, Ridwan Ibrahim, S.Pd., M.Si Dan Pembimbing II, Funco Tanipu, ST.,MA
Download berkas