SKRIPSI

Penulis / NIM
BUDIMAN / 281412023
Program Studi
S1 - SOSIOLOGI
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. RAUF A HATU, M.Si / 0016126307
Pembimbing 2 / NIDN
FARID TH MUSA, S.Sos, MA / 0010116712
Abstrak
ABSTRAK BUDIMAN, NIM 281 412 023. Konflik Pemuda (Studi Kasus Dua Desa di Kecamatan Bone Kabupaten Muna). Skripsi, Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo 2016, di bawah bimbingan Bapak Dr. Rauf A. Hatu S.Pd., M.Si selaku Pembimbing I dan Bapak Farid Th. Musa S.Sos., MA selaku Pembimbing II. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui; pertama, bagaimana faktor penyebab terjadinya konflik antara pemuda dua desa di Kecamatan Bone Kabupaten Muna yaitu antara pemuda Desa Bone Kancitala dengan pemuda Desa Oelongko, yang terjadi sejak 28Agustus tahun 2014 sampai pada bulan Maret tahun 2016. Kedua, menemukan bentuk penyelesaian kasus konflik antara pemuda dua desa di Kecamatan Bone Kabupaten Muna yaitu pemuda Desa Bone Kancitala dengan pemuda Desa Oelongko, yang terjadi sejak 28 Agustus tahun 2014 sampai pada bulan Maret tahun 2016, dengan jenis penelitian deskriptif dan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa factor-faktor penyebab kasus konflik dua desa yaitu Desa Oelongko dan Desa Bone Kancitala pada periode 28 Agustus 2014 sampai dengan Maret 2016, sebagai berikut; (1) Pengaruh konflik terdahulu yang masih menyimpan dendam di antara anak muda dua desa, (2) Egois masing-masing pemuda desa yang sulit dikendalikan, (3) Lemahnya kontrol dari tokoh-tokoh masyarakat, (4) Pengaruh kebiasaan buruk dalam masyarakat (miras) yang sudah mendarah daging yang mempengaruhi generasi selanjutnya, dan (5) Kurangnya tokoh panutan yang bisa mengarahkan dan mempengaruhi perilaku mayoritas anak muda. Adapun tentang cara untuk mengatasi konflik (resolusi konflik) dua kelompok pemuda Desa Oelongko dan Desa Bone Kancitala yaitu menggunakan pihak ketiga (mediation). Pihak ketiga yang mengambil alih bila terulang kejadian konflik yang sama, adalah pihak kepolisian. Para tokoh pemuda yang tidak berhasil meredam pertikaian sebelumnya bukan berarti dihilangkan tugas dan fungsinya, mereka akan menjadi bagian pihak yang akan mengawal kerja dari pihak kepolisian. Pihak yang bisa mengawasi secara langsung dalam masyarakat yaitu para tokoh-tokoh masyarakat dua desa sendiri. Pihak tersebut harus benar-benar memiliki kesadaran penuh atas akibat yang muncul bila konflik kembali terulang lagi. Kata Kunci: Konflik, Pemuda Dua Desa
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011