SKRIPSI

Penulis / NIM
ABDUL KADIR AHMAD / 281412073
Program Studi
S1 - SOSIOLOGI
Pembimbing 1 / NIDN
FARID TH MUSA, S.Sos, MA / 0010116712
Pembimbing 2 / NIDN
FUNCO TANIPU, M.A / 0012068105
Abstrak
Ahmad, Abdul Kadir. 2016. Pola Bagi Hasil Di Kalangan Petani Jagung (Studi Desa Moutong Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango). Skripsi Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo. Di bawah bimbingan Farid Th, Musa S,sos MA, selaku Pembimbing I dan Funco Tanipu ST, MA, selaku Pembimbing II. Penelitian ini mengkaji tentang Bagi Hasil Dikalangan Petani (Studi Desa Moutong Kec. TilongKabila Kab. Bone Bolango). Pada penelitian ini dijelaskan bagaimana pola bagi hasil antara petani pemilik lahan dan petani penggarap dalam melakukan hubungan kerja petani jagung. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Dalam penelitian ini peneliti terlibat langsung dalam memperoleh data yang akurat. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perjanjian bagi hasil di Desa Moutong antara pemilik lahan dengan petani penggarap masih dilakukan secara lisan berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan landasan saling percaya. Pemilik lahan menyerahkan pengolahan lahan kebun jagungnya kepada petani penggarap karena mereka tidak memiliki cukup waktu untuk mengolah kebun jagungnya. Pemilik lahan kebun jagung dan pengolah lahan kebun jagung pada umumnya memiliki hubungan keluarga. Sistem perjanjian bagi hasil pertanian secara lisan berdasarkan musyawarah mufakat tetapi selama ini tidak pernah terjadi masalah dengan sistem perjanjian tersebut. Pola pembagian hasil panen yang dilakukan yaitu: (a) Pemilik lahan kebun jagung akan memperoleh 2/3 dan petani penggarap akan memperoleh 1/3 apabila; semua keperluan untuk mengolah lahan kebun jagung seperti, benih, pupuk dan lain sebagainya disediakan oleh pemilik lahan, (b) Pemilik lahan kebun jagung akan memperoleh 1/3 dan petani penggarap akan memperoleh 2/3 apabila; semua keperluan untuk mengolah lahan kebun jagung seperti, tenaga, benih, pupuk dan lain sebagainya disediakan oleh petani penggarap, dan (c) Pemilik lahan kebun jagung akan memperoleh 1/2 dan petani penggarap akan memperoleh 1/2 apabila; semua keperluan untuk mengolah lahan kebun jagung ditanggung secara bersama-sama antara pemilik lahan dan petani penggarap. Kata Kunci : Pola Bagi hasil, petani Jagung
Download berkas

ARSIP

2024
Skripsi tahun 2024
2023
Skripsi tahun 2023
2022
Skripsi tahun 2022
2021
Skripsi tahun 2021
2020
Skripsi tahun 2020
2019
Skripsi tahun 2019
2018
Skripsi tahun 2018
2017
Skripsi tahun 2017
2016
Skripsi tahun 2016
2015
Skripsi tahun 2015
2014
Skripsi tahun 2014
2013
Skripsi tahun 2013
2012
Skripsi tahun 2012
2011
Skripsi tahun 2011