Penulis / NIM
SUPRIYADI BIN SABRI / 291415050
Program Studi
S1 - ILMU KOMUNIKASI
Pembimbing 1 / NIDN
CITRA F.I.L DANO PUTRI, S.Pd, M.I.Kom / 0008108407
Pembimbing 2 / NIDN
RIDWAN IBRAHIM, S.Pd., M.Si / 0012067107
Abstrak
Supriyadi Bin Sabri, 2021 Strategi Komunikasi Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Skripsi Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo. Dibimbing oleh Zulaeha Laisa (Pembimbing I) dan Ridwan Ibrahim (Pembimbing II)
Penelitian ini Membahas tentang Strategi Komunikasi Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo�� Yang Menjadi Tujuan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Strategi Komunikasi Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo Apa Yang Menjadi faktor Pendukung dan Penghambat dalam Proses Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo. Jenis penelitan ini adalah penelitian kualitatif. Dengan Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori Pelayanan Publik menurut Sinambela
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses komunikasi pada kantor KUA Kecamatn Tibawa kurang berjalan dengan baik sehingga mempengaruhi proses dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Faktor pendukung dalam proses komunikasi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo adalah tingkat pendidikan, dan ketersediaan sistem pelayanan yang lengkap, adapun faktor penghambatnya adalah, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penerapan sistem online, sehingga banyak masyarakat yang memilih menggunakan bantuan orang ketiga dalam segala pengurusan administrasi. Dan Ada Juga masyarakat yang belum mengetahui peraturan terbaru tentang undang-undang batas umur terbaru Perempuan harus berumur Sembilan belas dan laki-laki Dua Puluh Satu Tahun baru bisa di catatkan nikah di KUA Kecamatan Tibawa apabila Masih Tujuh Belas Dan Delapan Belas Tahun Bisa Menikah Tetapi Harus Mempunyai Surat Dispensasi Dari Kantor Kementrian Agama.
Download berkas