Penulis / NIM
FRISKA KRISMAWATI RAHAYU MONINTJA / 291416111
Program Studi
S1 - ILMU KOMUNIKASI
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. YOWAN TAMU, S.Ag,.MA / 0006087704
Pembimbing 2 / NIDN
CITRA F.I.L DANO PUTRI, S.Pd, M.I.Kom / 0008108407
Abstrak
Masalah dan konflik merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari seorang manusia. Melalui beban masalah (persoalan hukum) yang dihadapi, sejatinya manusia mencari perlindungan berupa pembelaan atau sekadar membagi beban masalah yang dihadapinya. Terkait dengan hal itu, advokat sebagai penegak hukum yang tugas dan fungsinya menangani kasus atau perkara yang dihadapi klien. Namun, hingga saat ini publik masih penasaran tentang bagaimana komunikasi menjadi sarana dalam kegiatan konsultasi hukum antara adokat dan klien, atas dasar hal ini peneliti tertarik, dengan mengambil rumusan masalah bagaimana proses komunikasi advokat dengan klien dalam kegiatan konsultasi hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses komunikasi dalam kegiatan konsultasi hukum guna menyelesaikan perkara klien atau beban masalah yang dihadapi klien.
Menggunakan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan penelitian dengan deskriptif yaitu mendeskripsikan dan memecahkan masalah dalam bentuk kata atau kalimat berdasarkan data dan fakta yang diperoleh peneliti di lapangan. Teori yang digunakan adalah teori pendekatan rasional oleh Sally Jackson dan Scott Jacobs yang mendefinisikan bahwa syarat terjadinya percakapan yang koheren didasari oleh pemikiran bahwa percakapan merupakan tindakan praktis untuk mencapai tujuan.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa perilaku komunikasi verbal dalam kegiatan konsultasi hukum oleh advokat yang tergabung dalam organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan klien/calon kliennya telah disesuaikan dengan beberapa tahapan yang ada di dalam alur penanganan perkara klien. Hal ini dapat dilihat dari intensitas komunikasi yang berbeda antara satu tahap dengan tahap lainnya, komunikasi yang dilakukan juga telah sejalan dengan teori pendekatan rasional bahwa percakapan dalam kegiatan konsultasi hukum yang koheren atau komunikasi yang terpadu antara advokat dan klien didasari oleh pemikiran bahwa komunikasi merupakan tindakan praktis yang dilakukan untuk mencapai tujuan dalam hal ini memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam rangka membantu menyelesikan permasalahan yang sedang dialami klien.
Kata kunci: perilaku komunikasi verbal, advokat, klien, konsultasi hukum.
Download berkas