Penulis / NIM
SALIHUN INAKU / 291417003
Program Studi
S1 - ILMU KOMUNIKASI
Pembimbing 1 / NIDN
Dr. NOVAL SUFRIYANTO TALANI, S.Sn, M.Ds, M.Si / 0012117905
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. YOWAN TAMU, S.Ag,.MA / 0006087704
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah terdapat pelanggaran etika sosial pada video prank di konten YouTube Baim Paula dan mengetahui jenis-jenis pelanggaran etika sosial pada konten prank yang dipublikasikan di YouTube Baim Paula. Pendekatan dalam penelitian ini yakni deskriptif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan riset kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis isi deskriptif dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa video pertama dengan judul Gimana Jadinya Kalau Paula Yang Ngasal Dateng ke Kondangan Orang Tidak Dikenal, menunjukan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Paula diantaranya adalah mendatangi pesta perkawinan tanpa undangan, langsung mengambil makanan di hajatan tersebut serta datang dengan menggunakan konstum ojek online yang dinilai tidak etis. Video kedua yang berjudul Kena Batunya, Ngasal Ke Nikahan Orang, Kena Interogasi Warga!!, pelanggaran etika sosial yang dilakukan oleh Baim Wong yaitu berbohong dengan mengaku sebagai teman dari mempelai pria, datang ke pesta pernikahan tanpa undangan, serta mengenakan baju yang tidak pantas sehingga adab dan etika Baim Wong dalam video tersebut dinilai kurang baik. Video ketiga dengan judul Kiano Nge-prank Pake Wig Paula! Berani Rusuh ke Kawinan Pake Wig Mama?, pelanggaran yang dilakukan oleh Baim yakni langsung mengambil souvenir dan makanan di hajatan tersebut, padahal Baim tidak diundang sebagai tamu undangan. Kondisi ini secara norma sosial dianggap sebagai tindakan yang buruk karena mengabaikan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai yang umumnya berlaku di masyarakat. Video keempat yang berjudul Diem2 Masuk ke Festival Kampung Orang!! Sampe Setengah Acara Ga Ada yang Tau!, pelanggaran etika sosial diantaranya adalah menerobos masuk pada acara Festival, tanpa permisi mengambil alih kegiatan sebagai Juri dan melakukan penilaian kepada peserta, melakukan intervensi secara langsung kepada salah satu pasangan lomba yang masih berusia anak-anak dan mengambil dokumentasi dari dua orang penonton dengan pose yang kurang baik untuk dijadikan meme (bahan candaan).
Download berkas