Penulis / NIM
AMIRULLAH ALWI / 451415018
Program Studi
S1 - PENDIDIKAN GEOGRAFI
Pembimbing 1 / NIDN
Dr FITRYANE LIHAWA, M.Si / 0009126902
Pembimbing 2 / NIDN
RUSIYAH, S.Pd, M.Sc / 0021068108
Abstrak
ABSTRAK
Amirullah Alwi, 2022. Sebaran Pedagang Kaki Lima (PKL) Dalam Perspektif Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Program Studi S1 Pendidikan Geografi Jurusan Ilmu dan Teknologi Kebumian, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Gorontalo. Pembimbing I Dr. Fitryane Lihawa, M.Si dan Pembimbing II Rusiyah, S.Pd, M.Sc. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persebaran lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) berdasarkan RDTR. Lokasi penelitian di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Metode penelitian adalah metode survei ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan parameter untuk mengetahui persebaran pedagang kaki lima yang berada di Kota Gorontalo dan dokumentasi kondisi pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Dungingi.Variabel yang digunakan adalah pola ruang, jenis kegiatan, lokasi usaha, jenis bangunan, lebar jalan, drainase, trotoar, tempat penampungan sampah, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang dan ketentuan tata bangunan. Hasil penelitian adalah menunjukkan penilaian terhadap rencana rencana pola ruang dan ketentuan tata bangunan. Dalam rencana pola ruang kegiatan pedagang kaki lima pada Zona Campuran Intensitas Menengah/Sedang terdiri dari pedagang makanan lokal, pedagang nasi kuning Manado, pedagang minuman, pedagang es kelapa dan pedagang buah-buahan dan kegiatan pedagang kaki lima pada Zona Perdagangan dan Jasa Skala Wilayah Perencanaan (WP) terdiri dari pedagang kecil, pedagang minuman, pedagang sembako, pedangan makanan lokal, dan pedagang buah-buahan. Pedagang kaki lima terhadap ketentuan tata bangunan bahwa Garis Sempadan Bangunan (GSB) minimum yang diatur dalam RDTR Kota Gorontalo adalah 7 (tujuh) meter dan Jarak Bangunan Bebas Samping (JBBS) kiri dan kanan adalah 1 Ãยข�" 1,5 meter. Berdasarkan kondisi eksisting di lapangan, pedagang kaki lima di sepanjang jalan H.B Jassin memiliki Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah 0 (nol) meter yang diukur dari batas terluar Ruang Milik Jalan (RUMIJA). dari hasil penelitian yang telah dilakukan peneliti dapat menyimpulkan, dari aspek pola ruang RDTR Kota Gorontalo, kegiatan pedagang kaki lima pada pada Zona Perdagangan dan Jasa Skala Wilayah Perencanaan (WP) diperbolehkan, dengan kata lain kegiatan tersebut telah sesuai dengan peruntukannya, sedangkan ketentuan tata bangunan pedagang kaki lima tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan pada RDTR Kota Gorontalo.
Kata kunci: Sebaran , Kesesuaian pemanfaatan ruang, Pedagang kaki lima
Download berkas