Penulis / NIM
NUR SA'ADAH / 708518011
Program Studi
S2 - PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
Pembimbing 1 / NIDN
Prof. Dr. DAKIA N. DJOU, M.Hum / 0026085907
Pembimbing 2 / NIDN
Dr. HERMAN DIDIPU, S.Pd., M.Pd. / 0011018301
Abstrak
ABSTRAK
Nursaadah. 2021 .Variasi dan Kesantunan Berbahasa dalam Persidangan Di Pengadilan Agama Marisa Kabupaten Pohuwato. Program studi Pendidikan Bahasa Indonesia. Pembimbing : Dakia N. Djou dan Herman Didipu.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk : 1) mendeskripsi Bahasa yang digunakan pada saat persidangan di Pengadilan Agama Marisa Kabupaten Pohuwato. 2) Untuk mendeskripsikan variasi Bahasa dalam persidangan di Pengadilan Agama Marisa Kabupaten Pohuwato. 3) Untuk mendeskripsikan Kesantuna Berbahasa dalam Persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Pohuwato. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan data primer dan sekunder melalui observasi, dokumentasi langsung kepada informan. Penelitian ini dilakukan dari bulan Agustus hingga Oktober 2020. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data,sajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian (1) Bahasa yang digunakan dalam persidangan Pengadilan Agama Marisa kabupaten Pohuwato menggunakan bahasa Indonesia dialek Manado dan Gorontalo sebagai upaya alternatif komunikasi berlangsung dengan baik. (2) Variasi Bahasa dalam persidangan Pengadilan Agama Marisa Kabupaten Pohuwato antara lain variasi bahasa dari segi penutur dan variasi bahasa dari segi keformalan. (3) Kesantunan Bahasa dalam Persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Pohuwato antara lain : 1) Maksim Kebijaksanaan, 2) Maksim Kedermawanan, 3) Maksim Kerendahan Hati, 4) Maksim kesepakatan.
Kata Kunci : Variasi ( bentuk dan fungsi), Kesantunan Berbahasa dalam Persidangan.
Download berkas